Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Aturan Pengetatan 22 April-5 Mei 2021, Apa Kabar SIKM Jakarta?

Aturan Pengetatan 22 April-5 Mei 2021, Apa Kabar SIKM Jakarta? Kredit Foto: Antara/Dedhez Anggara
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo menyatakan, ????surat izin keluar masuk (SIKM) Jakarta akan diberlakukan saat pelarangan mudik pada 6-17 Mei 2021, menyusul rencana pengetatan mudik oleh Satgas COVID-19 pada 22 April-5 Mei 2021 dan 18-24 Mei 2021.

Karenanya, kata Syafrin, di Jakarta, Kamis, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tidak menerapkan SIKM pada pengetatan mudik pada 22 April-5 Mei 2021 dan 18-24 Mei 2021 tersebut.

"Tidak ada SIKM, hanya pengetatan, bahwa yang bersangkutan (masa berlaku) rapid antigen sebelumnya tiga hari menjadi satu hari," ujar Syafrin.

Syafrin menyebut ketentuan ini telah disesuaikan dengan adendum Surat Edaran (SE) Nomor 13 tentang peniadaan mudik lebaran, dalam aturan terbaru itu hanya menekankan masa berlaku hasil negatif melalui tes PCR dan tes cepat dalam 1x24 jam yang berlaku bagi penumpang perjalanan darat, laut, dan udara.

"Untuk yang divaksin semua sesuai dengan SE tetap harus dilakukan tes swab antigen yang berlaku 1 x 24 jam," ujarnya.

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Bagikan Artikel: