Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Penyidik Terima Suap Coreng KPK: Kekuasaan Luas, Minus Integritas

Penyidik Terima Suap Coreng KPK: Kekuasaan Luas, Minus Integritas Kredit Foto: Viva
Warta Ekonomi, Jakarta -

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Stepanus Robin Pattuju (SRP) hanya bisa tertunduk lesu ketika digiring petugas untuk dihadirkan sebagai tersangka kasus penyuapan. Penyidik asal Polri itu kini mesti mengenakan rompi oranye, khas tahanan KPK, dengan tangan terikat borgol.

Stepanus menjadi salah satu tersangka kasus dugaan suap penyelenggara negara terkait penanganan perkara Wali Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara tahun 2020-2021. Ia dijerat bersama Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial dan Maskur Hasan selaku pengacara. 

Baca Juga: Penyidik Tersangkut Dugaan Kasus Suap, Ketua KPK Minta Maaf ke Masyarakat Indonesia

Stepanus yang berpangkat Ajun Komisaris Polisi (AKP) itu merupakan lulusan Akademi Kepolisian tahun 2009. Sebelum bertugas di KPK pada tahun 2019, AKP Stepanus bertugas sebagai Kabag Ops di Polda Maluku Utara. 

Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan penyidik Stepanus Robin Pattuju (SRP) bergabung ke KPK sejak 1 April 2019 dengan hasil tes menunjukkan di atas rata-rata.

"Hasil tesnya menunjukkan sebagai berikut. Potensi di atas rata-rata di atas 100 persen, yaitu di angka 111,41 persen. Hasil tes kompetensi di atas 91,89 persen. Artinya, secara persyaratan mekanisme rekrutmen tidak masalah," kata Firli dalam konferensi pers di Gedung KPK, Kamis malam, 22 April 2021.

Namun demikian, mantan Kabaharkam Polri itu menyebut seseorang dapat melakuka tindak pidana korupsi karena berkurangnya integritas.

"Tetapi kenapa terjadi. Saya pernah sampaikan ke rekan-rekan semua bahwa korupsi terjadi karena berkurangnya integritas. "Corruption equal to power plus authority minus integrity". Itulah yang harus kita jaga bagaimana kita bisa memperkuat integritas," ujar Firli

Terpisah, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Pangeran Khairul Saleh mengatakan kasus oknum penyidik KPK yang meminta sejumlah uang kepada Wali Kota Tanjung Balai sebesar Rp1,5 miliar tentu sangat mengejutkan.

Baca Juga: Pujian untuk Ambisi Berkelanjutan, Warta Ekonomi Gelar Indonesia Most Visionary Companies Awards 2024

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Alfi Dinilhaq

Bagikan Artikel: