Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Penyidik Terima Suap Coreng KPK: Kekuasaan Luas, Minus Integritas

Penyidik Terima Suap Coreng KPK: Kekuasaan Luas, Minus Integritas Kredit Foto: Viva

Menurut Pangeran, pemerasan tidak dapat dibenarkan dan tak pantas dilakukan oleh aparat penegak hukum. Oleh karena itu, dia mengecam keras adanya temuan ini.

"Saya mengecam keras kejadian tersebut yang dilakukan oleh orang yang tidak bertanggung jawab dan mengatasnamakan KPK. Karena KPK yang diharapkan sebagai lembaga antirasuah yang sangat diharapkan oleh publik dapat memberantas korupsi ternyata dikotori oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab," kata Pangeran kepada wartawan, Kamis 22 April 2021

Kejadian ini, kata Pangeran, disamping mencoreng nama baik KPK juga membuat kepercayaan publik menjadi terpuruk. Kejadian ini sangat merugikan nama baik KPK karena bisa jadi persepsi publik atas kepercayaan anti korupsi bisa jadi disamakan dengan lembaga penegak hukum lainnya sehingga wibawa KPK juga ikut terpuruk.

"Kejadian ini memperingatkan agar penempatan penyidik atau pegawai di KPK harus benar benar  terseleksi dan diisi orang orang yang memiliki integritas, punya kemampuan dan komitmen terhadap pemberantasan korupsi dan moralitas serta akhlak yang teruji," ujarnya

Baginya, peristiwa ini dapat menunjukkan bahwa ada kelemahan dalam pengawasan. Karena lemahnya pengawasan sehingga kejadian pemerasan itu dapat terjadi.

"Terakhir kami berharap KPK harus membuka kasus ini secara terang benderang kepada masyarakat dan menghukum oknum-oknum yang bersalah. Jangan sampai kesalahan satu atau dua orang merusak nama baik KPK yang selama ini telah berupaya keras untuk memberantas korupsi di Indonesia," ujarnya

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju (SRP), Wali Kota Tanjungbalai, M Syahrial (MS), dan seorang pengacara bernama Maskur Husain (MH).

Stepanus dan Maskur disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan Syahrial disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
 

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Alfi Dinilhaq

Bagikan Artikel: