Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

BPN Siap Terlibat dalam Penyelesaian Gugatan Tanah Warga Kalibaru

BPN Siap Terlibat dalam Penyelesaian Gugatan Tanah Warga Kalibaru Kredit Foto: Istimewa

"Klien kami membeli tanah yang memiliki SHM. Kita sudah memiliki sertifikat sejak 2002. Sementara mereka hanya Persil bukan Sertifikat jadi hanya klaim-klaim saja," ungkapnya.

Khairil menambahkan, pihaknya tengah menyiapkan saksi dan bukti-bukti untuk dihadirkan pada sidang yang akan datang. 

"Kita akan menghadirkan saksi dan bukti yang lain yang bisa membantah dari mereka semua itu. Kita sudah memiliki sertifikat sejak 2002 sementara mereka hanya Persil bukan Sertifikat," tutur Khairil.

Sementara itu, praktisi hukum yang juga Direktur Eksekutif Lokataru Haris Azhar mengatakan, dalam perkara tanah yang saat ini bergulir di PN Tangerang ini, diharapkan adanya perhatian langsung dari Menteri ATR/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN).

"Dalam konteks kasus tersebut, atas nama hukum dan kemanusiaan, BPN Pusat seharusnya datang untuk membantu menyediakan informasi apa yang sebenarnya terjadi. BPN pusat yang bisa menjelaskan. BPN pusat juga pasti punya temuan terkait gugatan ini," tandasnya.

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Muhammad Syahrianto

Bagikan Artikel: