Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Cerita Kasatpol PP DKI Jatuhi Sanksi Denda Rp50 Juta ke Habib Rizieq

Cerita Kasatpol PP DKI Jatuhi Sanksi Denda Rp50 Juta ke Habib Rizieq Kredit Foto: Antara/Galih Pradipt
Warta Ekonomi -

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Arifin mengungkap kronologi saat menjatuhkan sanksi denda sebesar Rp50 juta usai acara Maulid Nabi Muhammad SAW dan pernikahan putri Habib Rizieq Shihab di Petamburan pada 14 November 2020. Arifin menyampaikan hal ini saat dihadirkan sebagai saksi dalam sidang lanjutan perkara kerumunan Petamburan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur.

Arifin mengatakan, pasca acara di Petamburan, pihaknya menggelar rapat terlebih dahulu bersama dengan jajaran Satpol PP wilayah Jakarta Pusat hingga Jakarta Selatan dan lainnya pada esoknya, Minggu pagi, 15 November 2020. Rapat tersebut dilakukan untuk mengetahui serta mengkomunikasikan ada atau tidaknya pelanggaran protokol kesehatan dalam acara itu.

"Kami menyimpulkan adanya pelanggaran prokes. Terkait dengan pelanggaran prokes ini, kami masuk ke dalam yang diatur dalam Pergub (Peraturan Gubernur) Nomor 79 dan juga Pergub Nomor 80," kata Arifin dalam persidangan, Kamis 22 April 2021.

Baca Juga: Kapolsek Tebet Tuding Habib Rizieq Ajak Massa Hadiri Maulid di Petamburan Pakai Ini

Arifin menambahkan, pihaknya kemudian mengirimkan surat ke Petamburan. Surat itu tepatnya ditujukan ke kediaman Habib Rizieq untuk memberitahukan adanya pelanggaran protokol kesehatan dalam acara Maulid dan pernikahan putri eks pimpinan Front Pembela Islam (FPI) itu di Petamburan. 

Sanksi denda administratif yang dikenakan kepada penyelenggara dua acara itu sebesar Rp50 juta. 

"Kami datang langsung ke tempat, kami datang dengan perwakilan. Menyampaikan surat pemberitahuan yang saya tanda tangani bahwa dikenakan denda Rp50 juta dan kemudian denda itu telah dibayarkan," jelasnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Rosmayanti

Bagikan Artikel: