Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Cerita Kasatpol PP DKI Jatuhi Sanksi Denda Rp50 Juta ke Habib Rizieq

Cerita Kasatpol PP DKI Jatuhi Sanksi Denda Rp50 Juta ke Habib Rizieq Kredit Foto: Antara/Galih Pradipt

Pun, Arifin bilang ada 36 penindakan pelanggaran prokes dalam acara Maulid Nabi Muhammad SAW dan pernikahan putri Habib Rizieq Shihab. Dari kejadian itu, Satpol PP berhasil mengumpulkan uang hasil sanksi denda administratif hampir sebanyak Rp1,5 juta.

Arifin mengatakan, dalam dua acara di Petamburan itu, pihaknya telah menerjunkan 200 personel dari Satpol PP untuk memantau prokes. Hasilnya, sebanyak 36 pelanggaran ditindak di tempat oleh Satpol PP.

Baca Juga: Ngancem Mau Jihad Belain Rizieq, Amien Rais Denger Nih: Kau Pikir Kau Siapa, Maha Jago?

Puluhan orang yang ditindak lantaran ditemukan tidak menggunakan masker, hingga tidak menjaga jarak sebagaimana ketentuan.

"Pada malam hari itu ada beberapa yang kami tindak sebanyak 36 orang. 36 pelanggaran tersebut terdiri dari 19 orang dikenakan sanksi sosial dan sebanyak 17 orang dikenai sanksi denda administratif. Sehingga malam itu 36 orang terkumpul sanksi dendanya ada Rp1.450.000," kata Arifin.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Rosmayanti

Bagikan Artikel: