Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Pengadilan Singapura Bebaskan Pekerja Migran Indonesia Daryati dari Hukuman Mati

Pengadilan Singapura Bebaskan Pekerja Migran Indonesia Daryati dari Hukuman Mati Kredit Foto: Rawpixel/Ake
Warta Ekonomi, Jakarta -

Hari ini Pengadilan Singapura menjatuhkan hukuman seumur hidup kepada Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Lampung bernama Daryati atas tuduhan membunuh majikan perempuan yang dilakukannya pada tahun 2016.

Dengan alasan keadaan keluarga dan keinginan untuk segera pulang, Daryati nekat membunuh majikan dan melukai suami majikan. Korban meninggal dunia dengan 98 luka tusukan.

Baca Juga: Mantan Wakil Rakyat asal Palembang Divonis Hukuman Mati Gegara jadi Gembong Narkoba

Kasus Daryati sudah berlangsung selama hampir 5 (lima) tahun. Pada awalnya, Daryati didakwa dengan ancaman tunggal hukuman mati karena ditemukan bukti pembunuhan berencana. KBRI Singapura dibantu oleh Pengacara Mohamed Muzammil mengupayakan keringanan hukuman terhadap Daryati.

Daryati pernah mengalami kekerasan di masa lalu yang mengakibatkan trauma mendalam dan memengaruhi kondisi kejiwaannya yang didukung oleh laporan pemeriksaan ulang dari psikiatris yang ditunjuk oleh KBRI. Pada tahun 2020, Jaksa mengubah tuntutan menjadi ancaman hukuman seumur hidup atau hukuman mati.

Negara telah mengupayakan semua daya sesuai dengan prinsip pelindungan dan ketentuan perundang-undangan untuk bisa meringankan hukuman Daryati. KBRI telah mendampingi proses hukum yang dijalani Daryati termasuk pemberian bantuan hukum oleh Pengacara sejak Daryati pertama kali didakwa pada tahun 2016. Apresiasi disampaikan kepada Pengacara Muzammil atas pembelaan yang dilakukan sehingga Daryati terbebas dari hukuman mati.

Sama seperti Indonesia, Singapura masih menerapkan hukuman mati. Terdapat 32 jenis kejahatan yang pelakunya dapat dihukum mati, termasuk pembunuhan, narkoba, terorisme, serta kepemilikan senjata api dan bahan peledak.

Tidak hanya pada warga negara Singapura, hukuman mati juga pernah dijatuhkan kepada warga negara asing lain di Singapura. KBRI mengimbau warga negara Indonesia di Singapura untuk berkonsultasi dengan KBRI atau organisasi lainnya apabila mengalami permasalahan dalam bekerja. Emergency Hotline KBRI Singapura dapat dihubungi melalui nomor +6592953964 (telepon dan whatsapp).

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Alfi Dinilhaq

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: