Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Rizal Ramli Jadi Presiden, Habib, Jumhur Dkk Langsung Bebas, Gantian Kelompok Koruptor Masuk Penjara

Rizal Ramli Jadi Presiden, Habib, Jumhur Dkk Langsung Bebas, Gantian Kelompok Koruptor Masuk Penjara Kredit Foto: Instagram Rizal Ramli

Baca Juga: Rizal Ramli Telat! Masa Baru Ngaku Pernah Dibujuk Pimpin Demokrat, Tapi Nggak Diterima Karena...

Baca Juga: Soal Reshuffle Kabinet Pak Jokowi, PDIP Usulkan Waktu yang Tepat: Biar Hati Tak Tergores

Baca Juga: Rizal Ramli Puji Megawati: Salut Mba... Jangan Jadi Partai Keluarga!

Selain itu, langkah ketiga yang akan diambilnya adalah mengeluarkan keputusan presiden bahwa partai politik dibiayai oleh negara, seperti yang diterapkan di Eropa, Finlandia, dan sejumlah negara lainnya.

"Saya sudah alokasikan sekitar Rp30 triliun. Sekitar Rp15 triliun untuk masing-masing partai, 15 partai satu triliun. Sisanya berdasarkan jumlah vote, tetapi AD/ART semua partai harus diubah supaya terjadi demokrasi internal," paparnya.

Baca Juga: Habib Rizieq Ngamuk sampai Tunjuk-tunjuk Jaksa sambil Menghardik...

"Yang keempat adalah, ekonomi kita akan genjot. Tahun pertama enam persen, tahun kedua harus di atas 10 persen, karena itu satu-satunya cara mengejar ketinggalan kita dari negara lain."

Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa Indonesia mungkin mencapai ketertinggalan itu karena pemimpin saat ini, baik nasional maupun lokal, KW2 atau KW3 dan disponsori oleh bandar. Selanjutnya, langkah kelima yakni membebaskan para habib dan jumhur atau ulama yang dibui lantaran adanya Islamofobia.

"Terakhir, kita enggak ada lagi orang yang ditangkap hanya karena Islamofobia, siapa pun yang menghina agama, kita penjarakan sama koruptor," ucapnya.

"Habib, Jumhur, kita lepasin semua, termasuk di Papua, asal jangan ikut gerakan bawa senjata," tukasnya.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Bagikan Artikel: