Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Cegah Imported Case, RI Perketat Kedatangan WNI dari India

Cegah Imported Case, RI Perketat Kedatangan WNI dari India Kredit Foto: Amiri Yandi/Info Publik/Kominfo Newsroom
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pemerintah meningkatkan aturan penerimaan kedatangan warga negara Indonesia yang datang dari India dan pernah ke India dalam kurun 14 hari.

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan, syarat untuk WNI yang datang dari India akan sangat berbeda dengan yang datang dari negara lain. Pertama, WNI yang diizinkan masuk dari India harus melalui titik kedatangan yang sudah ditentukan.

Baca Juga: Corona Makin Menggila di Kampungnya, Warga India Malah Geruduk Indonesia, Ada yang Positif Lagi

"Harus melalui titik kedatangan internasional yang telah ditentukan," ujar Budi dalam konferensi pers yang ditayangkan secara daring, Jumat (23/4/2021).

Titik kedatangan yang ditentukan adalah Bandara Sam Ratulangi, Bandara Soekarno-Hatta, Bandara Kuala Namun, dan Bandara Juanda. Sementara, dari jalur air ada di Pelabuhan Dumai, Batam, dan Tanjung Pinang.

Selain itu, karantina yang dilakukan juga lebih lama daripada karantina pada umumnya, yakni 5 hari.

"Akan diberlakukan karantina 14 hari dan dua kali tes PCR masing-masing pada awal dan akhir karantina," kata Budi.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Bernadinus Adi Pramudita
Editor: Puri Mei Setyaningrum

Bagikan Artikel: