Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Aziz Bisa Tahu Kasus Wali Kota Tanjungbalai, ICW: Kemungkinan Ada Info yang Bocor di Internal KPK

Aziz Bisa Tahu Kasus Wali Kota Tanjungbalai, ICW: Kemungkinan Ada Info yang Bocor di Internal KPK Kredit Foto: Istimewa

Lebih lanjut, ICW meminta agar KPK menerapkan Pasal 15 UU Tipikor terkait peran Aziz Syamsudin di kasus tersebut.

“Bahkan, siaran pers KPK juga mengatakan bahwa Azis Syamsudin meminta agar Penyidik Robin dapat membantu supaya nanti permasalahan penyelidikan tersebut tidak ditindaklanjuti oleh KPK. Menindaklanjuti konteks ini, KPK harus segera menerbitkan surat perintah penyelidikan atas sangkaan Pasal 15 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang mengatur tentang pembantuan dalam perkara Tipikor," ujarnya.

Kemudian selain proses penindakan di Kedeputian Penindakan, ICW juga mendorong Dewan Pengawas harus memeriksa tersangka atas dugaan pelanggaran kode etik. Selain itu ia meminta agar Aziz juga diproses secara etik oleh Mahkamah Kehormatan Dewan karena diduga tidak berperilaku patut .

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Bagikan Artikel: