Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Polisi Tetapkan 7 Anak di Bawah Umur Tersangka Prostitusi Online, Ini Alasannya...

Polisi Tetapkan 7 Anak di Bawah Umur Tersangka Prostitusi Online, Ini Alasannya... Kredit Foto: Antara/Rachman
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus menyebut tujuh orang ditetapkan sebagai tersangka prostitusi online di bawah umur di Reddoorz Plus Near TIS Square, Tebet, Jakarta Selatan.

"Ya (sudah tersangka) tujuh orang," kata dia kepada wartawan.

Baca Juga: Wali Kota Menyayangkan Reddorz Tebet jadi Tempat Prostitusi Anak

Ketujuhnya merupakan anak di bawah umur. Mereka adalah muncikari dan joki. Sementara sisanya delapan yang juga merupakan anak-anak adalah korban. Kedelapannya dijadikan wanita open BO.

"15 orang yang diamankan itu rinciannya delapan wanita yang memang saat ditemukan ada yang di dalam kamar, ada yang sudah bermain, sudah BO ke pelanggan dan juga ada tujuh lagi para mucikari dan para joki-jokinya," katanya.

Sebelumnya diberitakan, polisi melakukan penggerebekan prostitusi di bawah umur di Reddoorz Plus Near TIS Square, Tebet Barat Dalam, Jakarta Selatan, Rabu (21/4/2021). Penggerebekan dilakukan pukul 23.00 WIB, malam.

"Unit 4 Subdirektorat 5 Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya melakukan pengungkapan tindak pidana perbuatan cabul atau prostitusi terhadap anak di bawah umur di Reddoorz Plus Near TIS Square," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya.

Dalam penggerebekan ini, polisi menangkap sedikitnya 15 orang wanita BO. Sebagian besar merupakan anak di bawah umur. Mereka dijajakan lewat media sosial sebelum eksekusi di sana.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Muhammad Syahrianto

Bagikan Artikel: