Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Jadi Tersangka Penodaan Agama, Jozeph Paul Zhang Akhirnya Minta Maaf ke . . . .

Jadi Tersangka Penodaan Agama, Jozeph Paul Zhang Akhirnya Minta Maaf ke . . . . Kredit Foto: Istimewa
Warta Ekonomi, Jakarta -

Jozeph Paul Zhang alias Shindy Paul Soerjomoelyono menyandang status tersangka kasus penodaan agama. Apa reaksinya?

Ia menyampaikan permohonan maaf kepada keluarganya melalui video di akun Youtube Hagios Europe, Sabtu (24/4/2021).

"Saya meminta maaf kepada keluarga besar saya yang ada di Indonesia. Yang saya gak tau bagaimana kabarnya," ujar Jozeph Paul Zhang.

Baca Juga: Minta Maaf Meski Tetap Mengaku Nabi, Joseph Paul Zhang: Harus Saya Lakukan Demi....

Baca Juga: Jozeph Paul Zhang di Luar Negeri, Bisa Kena Hukum Indonesia Gak Sih? Ini Jawabannya

Meski begitu Paul Zhang tetap mengakui dirinya sebagai nabi ke-26. Menurut dia hal tersebut adalah yang dia yakini dan tak perlu orang lain untuk mempercayainya. Namun dia menyadari, keluarganya telah disambangi banyak orang hingga aparat negara dan aparat hukum.

Sementara sejumlah pernyataannya yang belakangan menjadi kontroversi tetap ia yakini kebenarannya.

"Saya harus melakukan ini demi apa yang saya yakini. Dan saya berdoa supaya Tuhan melindungi teman-teman semua,” tuturnya.

Pada kesempatan itu, Paul Zhang juga meminta maaf kepada Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas karena mengejek fisiknya gendut.

Sebelumnya diberitakan, Jozeph Paul Zhang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penodaan agama karena mengaku nabi ke-26 saat menggelar Zoom meeting berdiskusi dengan rekannya terkait "Puasa Lalim Islam" dan diunggah ke akun YouTube Joseph Paul Zhang pada Kamis, 15 April 2021.

Atas perbuatannya, Paul Zhang dipersangkakan Pasal 28 Ayat (2) Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE dan Pasal 156a KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara. Kini, Paul Zhang masih diburu kepolisian yang diduga berada di luar negeri.

Bareskrim Polri pun juga sudah disarankan untuk mengajukan proses ekstradisi melalui Kementerian Hukum dan HAM dalam rangka memburu Jozeph Paul Zhang alias Shindy Paul Soerjomoelyono, tersangka kasus penodaan agama diduga berada di Jerman.

“Hasil koordinasi dengan Dirjen AHU (Administrasi Hukum Umum) Kemenkumham disarankan untuk ajukan permohonan ke Kemenkumham untuk mengajukan proses ekstradisi,” kata Kepala Bareskrim Polri, Komjen Agus Andrianto saat dihubungi wartawan pada Jumat, 23 April 2021.

Menurut dia, pengajuan permohonan ekstradisi ini dilakukan sambil menunggu proses pengurusan penerbitan red notice yang diajukan ke Markas Pusat Interpol Lyon, Perancis.

“Proses ekstradisi yang bersangkutan sambil menunggu proses pengurusan red notice ke Interpol,” ujarnya.

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Tanayastri Dini Isna

Bagikan Artikel: