Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Dikritik DPR, Menteri, dan Sineas Lewat Cuitan, Negara Ini Minta Twitter Hapus . . . .

Dikritik DPR, Menteri, dan Sineas Lewat Cuitan, Negara Ini Minta Twitter Hapus . . . . Kredit Foto: Unsplash/Sara Kurfeß
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pemerintah India meminta Twitter menghapus lusinan cuitan yang mengkritik penanganan wabah corona di India, termasuk milik sejumlah anggota parlemen lokal.

Twitter telah menahan beberapa cuitan setelah permintaan hukum oleh pemerintah India, menurut juru bicara perusahaan, dikutip dari Reuters, Senin (26/4/2021).

"Pemerintah membuat perintah darurat untuk menyensor cuitan," kata Twitter di basis data Lumen, pryek Universitas Harvard.

Baca Juga: Kisah Sukses Startup: Grab, dari Proyek Kuliah Hingga Jadi Bisnis Bernilai Miliaran Dolar

Baca Juga: Terlibat Penipuan Cryptocurrency, 4 Petinggi Bursa Kripto Ini Diringkus!

Dalam permintaan hukum pemerintah ada 21 cuitan yang tersemat. Di antaranya merupakan cuitan anggota parlemen bernama Revnath Reddy, menteri negara bagian Banggala Barat bernama Moloy Ghatak, dan pembuat film bernama Avinash Das.

Pemerintah mengutip Undang-Undang Teknologi Informasi tahun 2000, walau tak menyebutkan dengan jelas bagian mana dari UU yang digunakan dalam kasus tersebut. "Saat kami menerima permintaan hukum yang sah, kami meninjaunya berdasarkan peraturan Twitter dan hukum setempat," ujar Juru Bicara Twitter.

Jika konten melanggar aturan Twitter, konten itu akan dihapus dari layanan. Jika pemerintah menetapkan cuitan itu melanggar yurisdiksi tertentu tetapi tak melanggar aturan Twitter, maka platform hanya menahan akses konten di India, imbuh jubir itu.

Twitter pun menginformasikan penahanan konten beserta perintah hukum dari pemerintah terkait hal itu.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Tanayastri Dini Isna
Editor: Tanayastri Dini Isna

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: