Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Disebut Langgar Kesepakatan, Bukalapak Digugat Rp1 Triliun

Warta Ekonomi, Jakarta -

Perusahaan e-commerce Bukalapak, digugat Rp1 triliun dan Rp90 miliar oleh PT Harmas Jalesveva, atau pemilik/pengelola One Bell Park Mall. Penyebabnya, Bukalapak dianggap tidak patuh dan melanggar kesepakatan yang telah dibuat, dalam hal sewa-menyewa belasan lantai di gedung tersebut.

Gugatan didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sidang kedua perkara yang teregistrasi dengan Nomor 294/Pdt.G/2021/PN/JKT.SEL itu, telah digelar pada hari ini, Senin (26/4/2021). 

Sidang membahas perihal rencana mediasi kedua belah pihak. Majelis hakim telah menetapkan hakim untuk menentukan jadwal pelaksanaan mediasi. Sidang sendiri akhirnya ditunda, hingga nanti mediasi dinyatakan selesai. 

Menurut kuasa hukum PT Harmas Jalesveva, Muhammad Syukur Mandar, pihaknya berharap tercapai titik temu dalam mediasi tersebut. Dia berharap di sidang mediasi yang sudah ditetapkan pada tanggal 17 Mei nanti, setelah lebaran, Bukalapak dan PT Leads property beritikad baik untuk menyelesaikan apa yang menjadi kewajibannya. 

"Karena kita sama sekali tidak lalai dalam kewajiban kita sebagai penyedia gedung,” ujar Syukur usai sidang.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: