Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Disebut Langgar Kesepakatan, Bukalapak Digugat Rp1 Triliun

Tentu ini merugikan kami, merugikan klien kami secara nyata. Kita mengharapkan itikad baik oleh para pihak tergugat, bisa hadir dalam sidang mediasi," sambung kuasa hukum Harmas lainnya, Dinny Nur Hadiyani.

Sementara itu, Perdana Arning Saputro, Vice President of Legal, Public Policy & Regulatory Affairs Bukalapak membantah memiliki kewajiban terhadap Harmas. Menurutnya, justru pihak Harmas yang memiliki kewajiban terhadap Bukalapak. 

"Bukalapak tidak menggunakan jasa PT Harmas Jalesveva. Namun, PT Harmas Jalesveva yang masih memiliki kewajiban yang perlu dipenuhi terhadap Bukalapak,” ujar Perdana.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: