Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Duduk Perkara Hukuman Denda Ratusan Miliar Rupiah, Bos Garuda Indonesia Bilang....

Duduk Perkara Hukuman Denda Ratusan Miliar Rupiah, Bos Garuda Indonesia Bilang.... Kredit Foto: WE
Warta Ekonomi, Jakarta -

Manajemen PT Garuda Indonesia Tbk (GIAA) membenarkan bahwa maskapai penerbangan pelat merah tersebut dijatuhi hukuman denda senilai AUD19 juta atau setara dengan Rp212,80 miliar (asumsi kurs Rp11.200 per dolar Australia) setelah dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Federal New South Wales, Australia. 

Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko Garuda Indonesia, Prasetio, mengungkapkan bahwa perkara yang melibatkan Australia Competition and Consumer Commission (ACCC) ini sudah beralngsung sejak lama, di mana pada tahun 2014 lalu Garuda dinyatakan tidak terbukti bersalah. Namun, ACCC kemudian mengajukan banding dan kasasi dan berujung pada penetapan Garuda Indonesia sebagai pihak yang bersalah dalam hal penetapan harga fuel surcharge.  Baca Juga: Bisnis Hotel Berdarah-Darah, Kerugian Menteng Heritage Bengkak Sampai 614% Lebih!

"Pada tahun 2019, Pengadilan Federal New South Wales, Australia menjatuhkan putusan denda dengan menghukum Garuda untuk membayar sebesar AUD19.000.000 disertai biaya perkara ACCC," jelas manajemen Garuda dilansir pada Selasa, 27 April 2021.  Baca Juga: Nilai Tukar Rupiah Hari Ini, 27 April 2021: Banyak Hijaunya!

Ia menambahkan, Garuda sempay mengajukan banding atas putusan tersebut. Namun, pada akhirnya pengadilan mengesahkan perjanjian perdamaian antara Garuda dan ACCC, di mana Garuda diharuskan membayar denda sebesar AUD19.000.000. Denda tersebut nantinya akan dibayar oleh Garuda secara angsuran selama lima tahun yang dimulai pada Desember 2021 mendatang.

"Perkara hukum terkait bukan merupakan perkara baru, melainkan telah beralngsung sejak 2014 dan Garuda secara rutin telah menyampaikan kewajiban keterbukaan informasi terhadap perkembangannya sesuai ketentuan yang berlaku," tutupnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Lestari Ningsih
Editor: Lestari Ningsih

Bagikan Artikel: