Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Widih! Hotel Mewah Ini Terima Pembayaran Pakai Bitcoin Loh

Widih! Hotel Mewah Ini Terima Pembayaran Pakai Bitcoin Loh Kredit Foto: Unsplash/Aleksi Raisa
Warta Ekonomi, Jakarta -

Adopsi Bitcoin sebagai alat pembayaran terus meluas. Bahkan, ada hotel mewah yang mengumumkan rencana mulai menerima pembayaran Bitcoin dan mengubah 50% neracanya jadi koin digital itu.

Mengutip Cointelegraph, Selasa (27/4/2021), hotel mewah di Lagos, Nigeria bernama George Residence akan menerima pembayaran dan mengadopsi aset digital sebagai mata uang cadangannya karena kekhawatiran tentang inflasi terus membayangi ekonomi terbesar di Afrika itu.

"Kami telah mengalokasikan sekitar 50% dari cadangan kas kami ke Bitcoin dan berharap dapat meningkatkannya seiring berjalannya waktu," ujar CEO George Residence, 'Yanju George.

Baca Juga: Investor Gojek Ini Pakai Yuan Digital Buat Gaji Karyawan

Menurutnya, Bitcoin merupakan uang masa depan sehingga perusahaannya tak akan tertinggal dari segi adopsi mata uang itu. Hotel itu akan menerima pembayaran BTC lewat Coinvest Afrika.

George menambahkan, "Bitcoin memberi cara lebih cepat dan lebih aman bagi tamu kami, di mana mereka menginginkan kesederhanaan dan kami begitu senang dapat memberikannya kepada mereka."

Laju inflasi Nigeria telah mencapai 2 digit sejak 2016. Baru-baru ini, inflasi mencapai puncaknya di 17,33%--tertinggi sejak Februari 2017. Hal itu terjadi sebagai dampak ekonomi COVID-19 dan melemahnya mata uang lokal.

Inflasi merupakan salah satu alasan Nigeria menjadi benteng adopsi kripto di Afrika. Sejak 2015, Nigeria telah memperdagangkan lebih dari 60.200 BTC di Paxful, platform bursa kripto peer-to-peer, nomor 2 setelah Amerika Serikat.

Di sisi lain, status hukum kripto di Nigeria mengalami perdebatan setelah bank sentral melarang perusahaan jasa keuangan melayani pertukaran mata uang digital.

Namun, Wakil Gubernur Bank Sentral Nigeria, Adamu Lamtek mengklarifikasi, regulator tak melarang masyarakat berdagang ataupun memiliki kripto.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Tanayastri Dini Isna
Editor: Tanayastri Dini Isna

Bagikan Artikel: