Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Setelah Denda Alibaba, Regulator China Selidiki Raksasa Pengantaran Makanan Ini

Setelah Denda Alibaba, Regulator China Selidiki Raksasa Pengantaran Makanan Ini Kredit Foto: Fajar Sulaiman
Warta Ekonomi, Jakarta -

Administrasi Negara untuk Peraturan Pasar (SAMR) China memulai penyelidikan antimonopoli terhadap platform pengiriman makanan Meituan, setelah mendenda Alibaba.

Melansir KrAsia, Selasa (27/4/2021), regulator curiga Meituan memaksa pedagang memutus koneksi dengan saingannya melalui penerapan mekanisme 'pilih satu dari dua'--sama seperti alasan lembaga itu mengenakan denda ke Alibaba.

Meituan berjanji, "Akan aktif bekerja sama dengan penyelidikan tersebut."

Baca Juga: Elon Musk Untung Karena Bitcoin, Komitmen Investasi Kripto Tesla Gak Main-Main

Baca Juga: Berkat Jual Bitcoin, Produsen Mobil Listrik Elon Musk Cetak Cuan Rp3,9 T

Meituan termasuk 1 di antara 34 perusahaan teknologi yang SAMR panggil pada awal bulan ini--berkolaborasi dengan Cyberspace Administration of China dan State Taxation Administration.

Meituan mesti memperbaiki praktik antipersaingan selama sebulan. Namun, pihak berwenang tak menunggu selama itu dalam memulai penyelidikan. Mengomentari kabar itu, Peneliti Institut Strategi Nasional Universitas Tsinghua, Liu Xu mengatakan, "Saya tak yakin tentang seberapa dalam penyelidikan terhadap Meituan."

Pihak berwenang kabarnya juga akan memeriksa 2 kesepakatan yang melibatkan perusahaan itu, tambah Liu, merujuk pada merger dengan Dianping dan penjualan saham pengendali di platform tiket film Maoyan ke Enlight Media.

Sebelumnya, pemerintah juga pernah menyelidiki Meituan. Pada 2017, regulator pasar lokal di Jinhua, Provinsi Zhejiang, mendenda Meituan senilai 526 ribu yuan karena praktik yang sama. Namun, kasus itu tak mengarah pada penyelidikan nasional.

Pada 2020, Asosiasi Restoran Guangdong bersama 32 serikat perdagangan lain juga mengimbau Meituan menghapus klausul monopoli dalam perjanjiannya dan menurunkan biaya komisi.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Tanayastri Dini Isna
Editor: Tanayastri Dini Isna

Bagikan Artikel: