Sesuai dengan peraturan pasar modal yang berlaku, pembayaran dividen akan dilakukan dalam waktu selambat-lambatnya 30 hari setelah pengumuman hasil RUPST dengan jadwal dan tata cara yang akan segera diumumkan.
Selain pembagian dividen dan laporan kinerja Perseroan selama tahun 2020, RUPST juga menyetujui Laporan Tahunan Perseroan, termasuk Laporan Tugas Pengawasan yang telah dilaksanakan oleh Dewan Komisaris tahun buku 31 Desember 2020 dan mengesahkan Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan untuk tahun buku 31 Desember 2020 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Husni, Mucharam & Rasidi.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait: