Sementara itu, untuk PNS dipastikan THR akan cair pada H-10 Lebaran 2021. Hal itu sudah dipastikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto pada Senin (19/4).
Airlangga mengatakan pencairan ini juga berlaku untuk prajurit TNI dan anggota Polisi. Saat ini, proses pencairan THR PNS masih difinalisasi oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.
Jika lebaran jatuh pada 12 Mei 2021 maka THR PNS akan cair pada awal Mei. Namun, hingga kini pemerintah belum merilis aturan terkait pencairan THR PNS. Aturan berupa peraturan pemerintah (PP) tentang pencairan THR PNS biasanya diterbitkan menjelang perayaan Hari Raya Idul Fitri.
Sementara untuk swasta diwajibkan untuk membayar THR karyawannya H-7 sebelum Lebaran, atau selambat-lambatnya H-1 sebelum Lebaran.
Selain itu pemerintah juga mewajibkan pengusaha untuk membayar full THR. Tidak seperti tahun lalu yang diperbolehkan mencicil dengan alasan himpitan pandemi COVID-19.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil
Tag Terkait: