Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Stepanus Robin Pattuju (SRP) mengakui sempat mereset telepon seluler (ponsel) miliknya saat ditangkap oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri, Selasa (20/4).
Namun, Stepanus membantah ponsel miliknya tersebut direset oleh pihak Mabes Polri.
"Tidak. Saya yang reset ponsel," kata Stepanus di Gedung KPK, Jakarta, Selasa.
Kendati demikian, dia tidak menjelaskan lebih lanjut alasan ponsel tersebut direset. Selain itu, dia pun mengaku bahwa saat itu tidak ditangkap, tetapi menyerahkan diri ke Divisi Propam Polri.
"Saya menyerahkan diri," kata Stepanus.
Stepanus bersama Wali Kota Tanjungbalai M. Syahrial (MS) dan Maskur Husain (MH) selaku pengacara telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap oleh penyelenggara negara terkait dengan penanganan perkara Wali Kota Tanjungbalai pada tahun 2020-2021.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait: