Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ajun Komisaris Polisi (AKP) Stepanus Robin Pattuju (SRP), membantah menindaklanjuti permintaan Wali Kota Tanjungbalai M. Syahrial saat bertemu di rumah dinas Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin.
Dia mengaku pertemuan itu hanya berlangsung sekitar 30 menit. Robin berdalih, Syahrial hanya menceritakan masalahnya.
"Ya dia (Syahrial) menceritakan masalah dia. (Pertemuan) setengah jam. Enggak ada (bicara komitmen jasa),” kata Stepanus Robin Pattuju.
Pertemuan Robin dengan Syahrial terjadi di rumah dinas Azis Syamsuddin di Jakarta Selatan pada Oktober 2020. KPK menduga Azis memperkenalkan Robin dengan Syahrial karena diduga Syahrial memiliki masalah terkait dugaan korupsi di pemerintah Kota Tanjungbalai, yang sedang saat itu disidik KPK.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait: