Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Mas Munarman Dengar Baik-Baik! Cuma Ini Satu-satunya Jalan Buktikan Anda Nggak Salah, Dengar..

Mas Munarman Dengar Baik-Baik! Cuma Ini Satu-satunya Jalan Buktikan Anda Nggak Salah, Dengar.. Kredit Foto: Istimewa
Warta Ekonomi, Jakarta -

Ketua Asosiasi Ilmuan Praktisi Hukum Indonesia (Alpha), Azmi Syahputra, ikut merespons kabar penangkapan Eks Sekretaris Umum FPI Munarman oleh Densus 88.

Menurut dia, sah atau tidaknya penangkapan terhadap Munarman sebagai terduga teroris oleh Densus 88 Antiteror Polri, hanya dapat dibuktikan pada sidang praperadilan. Baca Juga: Seperti Fadli Zon, Pasukan Pangeran Cikeas Nggak Yakin Munarman Teroris, Kawan Baik Soalnya...

"Maka terhadap adanya dialektika pro-kontra di masyarakat atas penangkapan Munarman di Tangerang selasa (27/4) yang diduga sebagai pelaku penganjur tindak pidana teroris. Untuk menguji apakah penangkapan sah atau tidak, termasuk sah-tidaknya penetapan tersangka dapat diuji melalui praperadilan," katanya, dalam keterangan tertulisnya, Rbau (28/4/2021.

Lanjutnya, ia mengatakan melalui sidang praperadilan tersebut, merupakan jalan satu-satunya yang dapat ditempuh Munarman untuk membuktikan dirinya tidak terlibat.

"Yaitu melalui praperadilanlah untuk menguji, memeriksa dan memutus bila ada penyimpangan, termasuk sebagai salah satu mekanisme komplain sekaligus kontrol terhadap kemungkinan tindakan upaya paksa atau tindakan sewenang wenang aparatur dalam melakukan penangkapan dan penggeledahan termasuk penetapan tersangka," jelasnya. Baca Juga: Munarman Ditangkap, Densus 88 Langsung Geledah Eks Markas FPI di Kawasan Petamburan

Lebih lanjut, hanya dengan cara tersebut Muunarman dapat memperoleh hak konstitusional sebagai warganegara untuk melindungi haknya.

"Di sinilah fungsi hukum acara dan kuhap untuk menyeimbangkan kepentingan perlindungan masyarakat atau seseorang bila disandingkan dengan kewenangan aparatur hukum melalui gugatan permohonan praperadilan dengan menerapkan asas hukum acara pidana serta yang terutama guna untuk melindungi kepentingan hak konstitusional warga negara sebagaimana diatur dalam Pasal 28 G ayat (1) UUD 1945," ujarnya lagi.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Bagikan Artikel: