Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Kemenlu-Kemenkumham Kerja Sama Soal Data WNA di LP

Kemenlu-Kemenkumham Kerja Sama Soal Data WNA di LP Kredit Foto: (Foto/Okezone)
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) dan Kementerian Hukum dan HAM resmi menandatangani perjanjian kerja sama (PKS) untuk mempermudah pertukaran data dan informasi warga negara asing (WNA) yang menjadi Warga Binaan Asing pada lembaga permasyarakatan (LP) pada Selasa (27/4/2021).

Hal ini akan mempermudah notifikasi dan akses kekonsuleran kepada perwakilan negara asing di Indonesia. "PKS ini betujuan untuk menjamin dan meningkatkan kerja sama di bidang notifikasi dan akses kekonsuleran terkait WNA yang sedang menjalani masa hukuman di UPT Pemasyarakatan," kata Direktur Jenderal Protokol dan Konsuler, Andy Rachmianto.

Baca Juga: Diolok-olok Negara Teroris sama Benny Wenda, Jawaban Kemenlu Kurang Greget

Lebih lanjut, kata dia, hal ini notifikasi yang dimaksud meliputi notifikasi mengenai kematian, sakit, pemindahan, dan lain-lain. Sementara itu, pemberian akses kekonsuleran bertujuan memfasilitasi kepada perwakilan negara asing dan Organisasi Internasional (OI) untuk melakukan komunikasi, dan pertemuan baik fisik atau virtual dengan WNA yang sedang menjalani masa tahanan di UPT Pemasyarakatan.

Dengan adanya perjanjian itu, pemerintah lebih mudah memantau dan menangani WNA bermasalah di Indonesia. Selain itu, perjanjian ini juga akan mendorong sinergi melalui information sharing kasus-kasus khusus dan high profile serta koordinasi berdasarkan integrasi data base.

"Diharapkan, ini semua akan menghasilkan pelayanan publik yang optimal, baik, cepat, dan tepat sasaran," tegas Andy.

PKS dalam rangka pemantauan WNA bermasalah ini adalah yang kedua kalinya setelah penandatanganan serupa disepakati dengan Kementerian Hukum dan HAM pada tanggal 29 September 2020 lalu.

Kedua PKS tersebut tentu sangat diperlukan dalam memperkuat basis data dan makin mempererat koordinasi antar instansi dalam menangani WNA sesuai dengan ruang lingkup dan kewenangan masing-masing instansi.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Boyke P. Siregar
Editor: Puri Mei Setyaningrum

Bagikan Artikel: