Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Bikin Pernyataan Mengejutkan, HRW Nilai Israel Berlaku Apartheid ke Palestina

Bikin Pernyataan Mengejutkan, HRW Nilai Israel Berlaku Apartheid ke Palestina Kredit Foto: Antara/REUTERS/Lim Huey Teng
Warta Ekonomi, Yerusalem -

Lembaga advokasi hak asasi manusia (HAM) internasional, Human Rights Watch (HRW), menuduh Israel memberlakukan kebijakan apartheid. Israel juga disebut melakukan penganiayaan terhadap warga Palestina dan minoritas Arab Israel. Tindakan ini merupakan kejahatan terhadap kemanusiaan. 

Semua itu dituangkan HRW yang berbasis di New York dalam laporan setebal 213 halaman. Laporan ini memperbandingkan antara Israel dengan era apartheid Afrika Selatan.

Baca Juga: Sumpah Israel Balas Tembakan Rudal Suriah di Dekat Reaktor Nuklir Dimona

Laporan juga menilai apakah tindakan dan kebijakan tertentu, merupakan tindakan apartheid sebagaimana didefinisikan dalam hukum internasional. 

Dalam laporannya, HRW menyoroti pembatasan mobilitas warga Palestina sebagai contoh kebijakan kejahatan apartheid dan penganiayaan. Selain itu, contoh lainnya, yaitu Israel melakukan penyitaan tanah milik Palestina untuk permukiman Yahudi di wilayah pendudukan yang direbut Israel dalam Perang 1967. 

"Di seluruh Israel dan (wilayah Palestina), otoritas Israel telah mengejar niat untuk mempertahankan dominasi atas Palestina dengan melakukan kontrol atas tanah dan demografi untuk kepentingan orang Israel Yahudi," kata laporan HRW. 

Atas dasar tersebut, laporan HRW menyimpulkan bahwa pejabat Israel telah melakukan kejahatan terhadap kemanusiaan melalui apartheid dan penganiayaan. Hal ini sebagaimana didefinisikan di bawah Konvensi Apartheid 1973 dan Statuta Roma 1998. 

Sementara itu, Kementerian Luar Negeri Israel menyebut laporan HRW tidak masuk akal dan palsu. Kementerian Luar Negeri Israel menuduh HRW menyembunyikan agenda anti-Israel dan selama bertahun-tahun berusaha untuk mempromosikan boikot terhadap Israel. 

"Tujuan dari laporan palsu ini sama sekali tidak terkait dengan hak asasi manusia, tetapi upaya berkelanjutan oleh HRW untuk merongrong hak negara Israel untuk eksis sebagai negara bangsa orang-orang Yahudi," kata Menteri Urusan Strategis Michael Biton. 

Kementerian Luar Negeri Israel mengatakan, program HRW Israel dipimpin oleh pendukung gerakan Boikot, Divestasi dan Sanksi (BDS) yang pro Palestina. 

Beberapa pekan yang lalu Mahkamah Pidana Internasional (ICC) mengumumkan akan menyelidiki kejahatan perang di Tepi Barat dan Jalur Gaza yang diduduki Israel. Militer Israel dan kelompok bersenjata Palestina, seperti Hamas, kemungkinan dapat menjadi pelakunya. 

Pada Maret lalu, jaksa ICC secara resmi akan menyelidiki kejahatan perang di wilayah Palestina. Penyelidikan dilakukan setelah hakim ICC memutuskan bahwa pengadilan memiliki yurisdiksi di wilayah tersebut. Otoritas Palestina menyambut keputusan penyelidikan ICC itu.

Namun, Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu mengecamnya keputusan tersebut dan menyebutnya sebagai anti-Semitisme. Netanyahu mengatakan, Israel tidak mengakui otoritas pengadilan.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Muhammad Syahrianto

Bagikan Artikel: