Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Pemerintah Raup Rp28 Triliun dari Lelang Surat Utang

Pemerintah Raup Rp28 Triliun dari Lelang Surat Utang Kredit Foto: Antara/M Risyal Hidayat
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pemerintah menyerap dana Rp28,05 triliun dari lelang tujuh seri Surat Utang Negara dengan total penawaran yang masuk sebesar Rp52,74 triliun.

"Hasil lelang sukuk ini di bawah target indikatif yang ditentukan sebelumnya Rp30 triliun," menurut keterangan pers dari Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kementerian Keuangan yang diterima pada Selasa (27/4/2021).

Baca Juga: Pemerintah Lelang Tujuh Surat Utang Pekan Depan

Surat utang SPN03210728, jumlah penawaran yang masuk Rp2,180 triliun. Jumlah nominal yang akan diterbitkan Rp1 triliun. Imbal hasil yang akan didapatkan investor untuk seri ini sebesar 3,13% dengan tingkat kupon diskonto. Adapun tanggal jatuh tempo untuk seri ini adalah 28 Juli 2021.

Untuk SPN12220106, jumlah penawaran yang masuk mencapai Rp1,230 triliun. Jumlah nominal yang akan diterbitkan Rp1,150 triliun. Imbal hasil yang akan didapatkan investor untuk seri ini sebesar 3,30% dengan tingkat kupon diskonto. Adapun tanggal jatuh tempo untuk seri ini adalah 6 Januari 2022.

Untuk seri FR0086, jumlah penawaran yang masuk mencapai Rp12,39 triliun. Imbal hasil yang akan didapatkan investor untuk seri ini sebesar 5,65% dengan tingkat kupon 5,50%. Adapun tanggal jatuh tempo untuk seri ini adalah 15 April 2026.

Adapun untuk FR0087 dan FR0088, jumlah penawaran yang masuk masing-masing sebesar Rp19,67 triliun dan Rp4,34 triliun. FR0087 akan jatuh tempo pada 15 Februari 2031 dan FR0088 pada 15 Juni 2036.

Sementara itu, untuk FR0083 dan FR0089, jumlah penawaran yang masuk masing-masing sebesar Rp9,5 triliun dan Rp3,37 triliun. FR0083 akan jatuh tempo pada 15 April 2040 dan FR0089 pada 15 Agustus 2051.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Boyke P. Siregar
Editor: Puri Mei Setyaningrum

Bagikan Artikel: