Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Munarman Diseret dan Matanya Ditutup, Kuasa Hukumnya Mencak-mencak: Melanggar HAM!

Munarman Diseret dan Matanya Ditutup, Kuasa Hukumnya Mencak-mencak: Melanggar HAM! Kredit Foto: Viva

"Klien kami justru pada beberapa kesempatan selalu memperingatkan masyarakat luas akan bahaya situs-situs atau ajakan-ajakan yang mengarah kepada aksi terorisme dan tindakan inkonstitusional lainnya," sebut Hariadi.

Maka itu, menurutnya dengan banyak kesalahan prosedur penegakan hukum dalam penangkapan Munarman, tim kuasa hukum siap melakukan perlawanan. "Kami akan melakukan perlawanan hukum sesuai sistem peradilan pidana yang berlaku di Republik Indonesia," jelas Hariadi.

Sebelumnya, aparat Densus 88 Antiteror menangkap eks petinggi FPI, Munarman terkait dugaan kasus tindak pidana terorisme. Munarman diamankan di kediamannya di Perumahan Modern Hill, Cluster Bukit Modern, Pamulang, Tangerang Selatan. Munarman ditangkap pada Selasa, 27 April 2021, sekitar pukul 15.30 WIB.

Baca Juga: Kader Gerindra Gantikan AWK Sebagai Anggota DPD RI, De Gadjah: Efektif Kawal Kebijakan dan Pembangunan

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Rosmayanti

Bagikan Artikel: