Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Munarman Eks FPI Dibui, Abu Janda Nyeletuk: Kami Bisa Tidur Nyenyak

Munarman Eks FPI Dibui, Abu Janda Nyeletuk: Kami Bisa Tidur Nyenyak Kredit Foto: Instagram/Permadi Arya

Seperti diketahui, penangkapan terhadap Munarman ini diduga berkaitan dengan kegiatan baiat teroris di tiga kota. Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Mabes Polri Kombes Ahmad Ramadhan menyebut baiat itu di antaranya dilakukan di Universitas Islam Negeri (UIN) Jakarta, Makassar, dan Medan."Baiat di Makassar yang ISIS," kata Ramadhan.

Munarman sebelumnya ditangkap Densus 88 Antiteror Polri di rumahnya di Modern Hills, Cinangka, Pamulang, Tangerang Selatan, Selasa (27/4/2021) sekitar pukul 15.30 WIB. Saat ditangkap, Munarman sempat protes kepada Densus 88 alasannya karena tidak sesuai hukum.

"Ini tidak sesuai hukum, ini seharusnya ya," kata Munarman terlihat dalam potongan video penangkapan yang didapatkan, Selasa (27/4/2021).

Baca Juga: Munarman Ditangkap Densus, Habib Rizieq Langsung Panjatkan Doa: Semoga Selamat dari Makar Jahat...

Saat akan berbicara lagi, omongan Munarman dipotong oleh petugas berseragam hitam yang langsung menggelandangnya ke luar rumah. "Sudah pak nanti saja," kata petugas tersebut.

Bahkan, petugas juga tidak memberikan kesempatan kepada Munarman untuk menggunakan sendalnya saat akan keluar rumah. "Saya pakai sandal, saya pakai sandal," ucap Munarman. "Udah jalan, gak usah," teriak salah seorang petugas sambil menggelandang Munarman.

Densus 88 Antiteror Polri menemukan serta menyita sejumlah bahan peledak di bekas markas FPI, dalam penggeledahan terkait penangkapan terduga teroris Munarman. Salah satu bahan yang disita adalah cairan bahan peledak TATP atau triaceton triperoxide atau bisa dikenal dengan nama The Mother of Satan alias Ibu Setan.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Rosmayanti

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: