Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Dorong Realisasi Investasi, Pemerintah Harus Optimalkan Instrumen Kemudahan Investasi

Dorong Realisasi Investasi, Pemerintah Harus Optimalkan Instrumen Kemudahan Investasi Kredit Foto: Antara/Puspa Perwitasari
Warta Ekonomi, Jakarta -

Ekonom PT Bank Central Asia Tbk (BCA) David Sumual menilai tahun ini merupakan momen yang tepat bagi investor untuk melakukan penanaman modal di tanah air. Hal itu menurutnya didasari oleh target pemulihan ekonomi pascapandemi pada 2023. Selain itu, juga dikarenakan hadirnya lembaga khusus yang mengurusi investasi, yaitu Kementerian Investasi.

"Melihat prospek pertumbuhan ekonomi, saat ini sebenarnya waktu yang tepat untuk investasi. Misalnya tahun ini investor bisa mulai ajukan izin, kemudian membangun pabrik satu sampai dua tahun sehingga saat ekonomi pulih pada tahun 2023 sudah bisa operasi. Kalau ditunda, penyelesaian malah makin lama dan justru cost of capitalnya makin tinggi,” kata David, Selasa (27/4). 

Menurut David, yang paling gencar melakukan investasi adalah investor asing lantaran melihat prospek Indonesia yang besar. Hal itu tergambar dalam data Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), sepanjang kuartal I-2021 total realisasi investasi mencapai Rp219,7 triliun dengan pertumbuhan 4,3 persen (year on year/yoy).

Dari nilai tersebut, sebesar 50,8 persen atau Rp111,7 triliun merupakan PMA. Sedangkan sisanya merupakan penanaman modal dalam negeri (PMDN) dengan nilai Rp108,0 triliun atau setara 49,2 persen.

Tingginya minat investasi asing tersebut menurut David jangan sampai disia-siakan. Pasalnya banyak negara lain yang siap menampung investasi tersebut. Oleh karena itu, momentum ini perlu dijaga pemerintah dengan memfasilitasi kebutuhan investor.

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Bagikan Artikel: