Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Dugaan Kasus Penggunaan Alat Rapid Test Bekas, Kimia Farma Minta Maaf

Dugaan Kasus Penggunaan Alat Rapid Test Bekas, Kimia Farma Minta Maaf Kredit Foto: Antara/Jojon
Warta Ekonomi, Jakarta -

Petugas Laboratorium Kimia Farma yang bertugas di layanan Rapid Test Antigen Bandara Kualanamu, Selasa (27/4/2021), diamankan polisi terkait penggunaan alat rapid tes antigen bekas. Menanggapi hal tersebut, Kimia Farma melalui siaran persnya menyatakan permohonan maaf.

"Sehubungan dengan kejadian yang terjadi di layanan Rapid Test Antigen Bandara Kualanamu, Sumatera Utara dan pemberitaan media atas kejadian tersebut, Manajemen dan seluruh Karyawan Kimia Farma Diagnostik Medan menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh lapisan masyarakat," tulis Laboratorium Kimia Farma Diagnostik, Kamis (29/4/2021).

Baca Juga: Kronologi Penggerebekan Layanan Tes Rapid Antigen 'Daur Ulang' di Bandara Kualanamu

Kimia Farma menekankan, kejadian tersebut menjadi pelajaran berharga bagi Kimia Farma dan selalu memastikan bahwa kejadian serupa tidak terjadi di kemudian hari dengan memastikan pengetatan seluruh kegiatan operasional agar sesuai dengan ketentuan regulasi yang berlaku dan Standard Operating Procedure (SOP).

Kimia Farma pun berjanji akan mendukung proses hukum yang sedang berjalan.

"Manajemen dan seluruh Karyawan Kimia Farma Diagnostika Medan akan mendukung dan menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan oleh pihak berwajib," pungkasnya.

Sebelumnya, pada Selasa (27/4/2021) polisi menggerebek layanan tes rapid antigen Lantai M Bandara Internasional Kualanamu sekira pukul 15.45 WIB. Dalam penggerebekan tersebut, diamankan 4 orang petugas laboratorium.

Polisi menemukan bukti jika petugas laboratorium menggunakan alat tes rapid antigen bekas. Hal itu jelas berbahaya dan merugikan masyarakat pengguna layanan.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Puri Mei Setyaningrum

Bagikan Artikel: