Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Kuasa Hukum Munarman Tuding Polri Arogan: Tidak Boleh Tegakkan Hukum Berdasarkan Kebencian!

Kuasa Hukum Munarman Tuding Polri Arogan: Tidak Boleh Tegakkan Hukum Berdasarkan Kebencian! Kredit Foto: Viva

Terkait penangkapan Munarman, sebelumnya salah seorang kuasa hukum lainnya, Hariadi Nasution mengatakan proses tersebut dinilainya banyak kesalahan prosedur hukum dan melanggar HAM.

Hariadi menyampaikan beberapa hal terkait penangkapan kliennya. Pertama, ia menekankan setiap proses penegakan hukum harus menghormati dan menjunjung tinggi prinsip-prinsip hak asasi manusia dan asas hukum.

"Penangkapan yang dilakukan terhadap klien kami dengan cara menyeret paksa di kediamannya dan menutup mata klien kami saat turun dari mobil di Polda Metro Jaya secara nyata telah menyalahi prinsip hukum dan hak asasi manusia," kata Hariadi dalam keterangannya, Rabu, 28 April 2021.

Baca Juga: Munarman Ditangkap Densus 88, Polri Banjir Karangan Bunga: Teroris Tenggelamkan, Hidup TNI-Polri!

Hariadi mengingatkan bahwa kliennya Munarman adalah seorang advokat yang merupakan penegak hukum. Merujuk Pasal 5 ayat 1 UU Nomor 18 Tahun 2003 tentang advokat sehingga bila dipanggil untuk dimintai keterangan maka akan memenuhinya. Namun, Munarman belum pernah sekalipun dipanggil untuk dimintai keterangan oleh polisi.

Dia juga menyinggung polisi yang mempersulit tim kuasa hukum untuk bertemu Munarman. Padahal, kliennya itu wajib mendapatkan bantuan hukum lantaran ancaman pidana yang dituduhkan terhadapnya di atas 5 tahun.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Rosmayanti

Bagikan Artikel: