Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Silakan Fadli Zon and the Gank Tak Percaya Munarman Terlibat, Siap-Siap! Kalian Juga Bisa Diciduk

Silakan Fadli Zon and the Gank Tak Percaya Munarman Terlibat, Siap-Siap! Kalian Juga Bisa Diciduk Kredit Foto: Twitter

Sementara itu, Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan, memberikan penjelasn terkait aksi Tim penyidik Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror yang resmi menetapkan Eks Sekretaris Umum (Sekum) FPI Munarman sebagai tersangka pada 20 April 2021, atau satu minggu sebelum dilakukan penangkapan pada Selasa (27/4). Baca Juga: Dengar Baik-baik, No Hoax: Munarman Sudah Jadi Tersangka, Dijerat UU Terorisme

Baca Juga: Seperti Fadli Zon, Pasukan Pangeran Cikeas Nggak Yakin Munarman Teroris, Kawan Baik Soalnya...

Ia pun meminta publik untuk tidak keliru terkait proses yang dilakukan terhadap Munarman. Baca Juga: Mata Munarman Diikat Kain Hitam, Eh Kuasa Hukumnya Bilang: Berbahaya, Kalau Nabrak Gimana?

"Jadi ini ditetapkan dulu tanggal 20, kemudian tentunya ada hal-hal yang harus dibutuhkan terkait dengan administrasi dan operasional. Jadi yang keliru ketika penyidik melakukan penangkapan kemudian besoknya baru melakukan penetapan sebagai tersangka," tegasnya kepada wartawan, Kamis (29/4/2021).

Lanjutnya, ia mengatakan penetapan tersangka sudah sah lantaran ditembuskan penyidik Polri ke Kejaksaan Agung RI.

"Penetapan tersangka telah disampaikan kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Kejaksaan Agung Republik Indonesia," jelasnya.

Lebih lanjut, ia mengatakan para penyidik juga memiliki bukti cukup saat menetapkan Munarman sebagai tersangka dugaan tindak pidana terorisme.

"Alat bukti selain video rekaman, ada keterangan dari beberapa saksi. Nanti kita akan sampaikan lebih lanjut. Tentunya update perkembangan akan kita sampaikan setiap hari," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Munarman ditangkap di kediamannya di Perumahan Modern Hills, Cinangka - Pamulang, Tangerang Selatan, Selasa (27/4) diduga telah menggerakkan orang lain untuk melakukan tindak pidana terorisme, bermufakat jahat untuk melakukan tindak pidana terorisme dan menyembunyikan informasi tentang tindak pidana terorisme. 

Baca Juga: Tegas! Bule Inggris Eks Napi Narkoba Diusir dari Bali

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Bagikan Artikel: