Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Kuasa Hukum Habib Rizieq Lontarkan Pertanyaan Aneh, Langsung Kena Tegur Hakim

Kuasa Hukum Habib Rizieq Lontarkan Pertanyaan Aneh, Langsung Kena Tegur Hakim Kredit Foto: Antara/Aprillio Akbar
Warta Ekonomi, Jakarta -

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur menegur anggota tim kuasa hukum Habib Rizieq Shihab dalam sidang perkara dugaan tindak pidana karantina kesehatan dalam kerumunan yang terjadi di Petamburan dan Megamendung.

Teguran hakim terkait pertanyaan yang diajukan anggota tim kuasa hukum Rizieq kepada dua saksi ahli epidemiologi yang dihadirkan jadi saksi dari pihak jaksa penuntut umum (JPU) guna membuktikan dakwaan. Dua saksi ahli itu adalah Ketua Umum Perhimpunan Ahli Epidemiologi Indonesia, Hariadi Wibisono; dan Epidemiolog Fakultas Kedokteran Universitas Padjajaran, Panji Fortuna.

Baca Juga: Terkuak Lagi! Kerumunan Habib Rizieq Ada Unsur Kesengajaan, Saksi Ahli Sebut Begini

Awalnya, tim kuasa hukum Rizieq menampilkan video berita kerumunan warga saat Presiden Joko Widodo berkunjung ke Maumere, Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur, pada Februari 2021. Setelah menampilkan video itu, anggota tim kuasa hukum Rizieq menanyakan pendapat terkait perbedaan penanganan proses kerumunan di Maumere dengan kasus Petamburan dan Megamendung.

"Untuk (kasus kerumunan warga di) Maumere itu, apakah pernah mendengar dibawa ke ranah hukum," kata anggota JPU di PN Jakarta Timur, Kamis 29 April 2021.

Mendengar pertanyaan itu, Ketua Majelis Hakim Suparman Nyompa lalu menegur anggota tim kuasa hukum Rizieq karena pertanyaan yang diajukan dinilai tidak seusai untuk diajukan ke saksi ahli.

Suparman Nyompa menyampaikan, bahwa pertanyaan tersebut harusnya diajukan ke saksi fakta, bukan saksi ahli yang memberi keterangan berdasar bidang keilmuan yang mereka kuasai.

"Ini bukan (saksi) fakta lagi," kata Suparman.

Anggota tim kuasa hukum Rizieq tidak sependapat dengan Majelis Hakim karena merasa pertanyaan masih dalam konteks keilmuan epidemiologi yang dimiliki Hariadi dan Panji.

"Secara keilmuan, yang mulia. Saya bicara keilmuan," jawab kuasa hukum Rizieq.

Suparman lalu menjelaskan, bahwa pertanyaan yang diajukan anggota tim kuasa hukum Rizieq tersebut merupakan pengetahuan umum, bukan bidang epidemiologi yang dimiliki saksi ahli.

"Kalau seperti itu tidak perlu ahli epidemiologi yang menjelaskan. Itu pengetahuan umum saja itu sebenarnya. Pengetahuan umum, orang tahu secara umum, di pembuktian itu hal-hal yang diketahui umum tidak perlu ditanyakan lagi," jelasnya.

Mendengar penjelasan itu, anggota tim kuasa hukum Rizieq akhirnya menerima dan mengganti pertanyaan yang diajukan kepada Hariadi dan Panji.

Hakim pun memperkenankan tim kuasa hukum Rizieq kembali bertanya ke Hariadi dan Panji, dengan syarat pertanyaan tidak bersifat pengetahuan umum sebagaimana sebelumnya.

"Jadi bertanya betul-betul yang tidak tahu ya, kita butuh dari ahli ini. Jangan hanya sekadar menguji yang bukan keahliannya, buang-buang waktu saja kita," tutur Suparman.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Alfi Dinilhaq

Bagikan Artikel: