"Saya melakukan pengecekan jauh-jauh hari supaya pelaksanaannya jauh lebih optimal. Lubang tikus jalur, kemudian jalur-jalur arteri, tol. Semua kita identifikasi di mana yang bisa dijadikan sebagai rute untuk mudik secara sembunyi-sembunyi," katanya.
Dinas Perhubungan DKI Jakarta akan memberlakukan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) selama larangan mudik pada periode 6-17 Mei 2021.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat