Di dunia maya, vonis ini juga banyak dikomentari warganet. Sebagian, membela Syahganda. Akun @SirianaGde menyebut, vonis ini sebagai kemenangan awal Syahganda.
“Majelis Hakim PN Depok putuskan vonis 10 bulan untuk @syahganda Allahuakbar! Meski jaksa banding, ini harus disikapi sebagai kemenangan awal. Ada sedikit cahaya keadilan. Putusan 10 lebih dari tuntutan 6 tahun menunjukkan hakim benar-benar tidak bisa didikte oleh BAP & kekuasaan, tapi gunakan bukti-bukti sidang dan hati nurani,” tulisnya.
Baca Juga: Disebut Barisan Sakit Hati, Jawaban Ketum Partai Ummat Bikin Merinding: Saya Benar-benar Takjub
Akun @rahmargha menyebut, harusnya Syahganda tidak perlu dipenjara. Sedangkan akun @GPilihanSunda berharap, Syahganda bisa segera bebas. “Semoga langsung bisa berkumpul dengan keluarga dan pada Kasus Kang Jumhur, hakim vonis tidak bersalah!!!” tulisnya.
Sedangkan akun @BsSuparno membawa-bawa Ade Armando, yang menurutnya juga sering membuat kegaduhan. "Lah itu @adearmando1 emang dia baik bermedia sosial?" tanyanya. "Apa kabar Abu Janda, cukup selesai minta maaf kah," timpal @abahnanisa.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Rosmayanti
Tag Terkait: