Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Kabar Gembira! OJK Bakal Kaji Penghapusan Kredit Macet UMKM di Perbankan

Kabar Gembira! OJK Bakal Kaji Penghapusan Kredit Macet UMKM di Perbankan Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengklarifikasi sekaligus akan mengkaji usulan penghapusan kredit macet UMKM di bawah Rp5 miliar guna mendorong penyaluran kredit baru perbankan. Adapun usulan ini datang dari industri perbankan ke OJK

"Meluruskan informasi yang berkembang dari acara Webinar pada hari Rabu tanggal 28 April 2021 bahwa usulan penghapusan Kredit NPL UMKM dibawah Rp5 Miliar berasal dari Industri yang ingin berperan aktif dalam pengembangan bisnis UMKM dengan target diatas 30% pada tahun 2024," ujar Juru Bicara OJK Sekar Putih Djarot di Jakarta, Jumat (30/4/2021).

Sekar menyampaikan, terkait usulan tersebut, OJK perlu mengkaji dan berkoordinasi dengan berbagai lembaga dan kementerian terkait.

Baca Juga: Maret 2021, OJK Klaim Profil Risiko Industri Keuangan Masih Terjaga

"Saat ini sedang dibahas strategi  memperluas cakupan pembiayaan UMKM kepada masyarakat yang memiliki prospek usaha UMKM seiring adanya perbaikan model bisnis dengan pendampingan dan dukungan kemajuan informasi dan teknologi/digitalisasi guna menumbuhkan bisnis UMKM untuk mendorong program pemulihan ekonomi nasional," ungkapnya.

Sebelumnya, Deputi Komisioner Pengawas Perbankan III OJK, Slamet Edy Purnomo dalam webinar dua hari lalu, mengatakan, supaya ada penghapusan kredit macet UMKM dengan pinjaman di bawah Rp5 miliar. Hal ini dilakukan agar catatan nasabah bersih lagi sehingga bisa menjadi nasabah dan mengajukan kredit kembali ke perbankan.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Fajar Sulaiman
Editor: Fajar Sulaiman

Bagikan Artikel: