Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Soroti Kebijakan Harga Rokok 85% dari Harga Banderol, Peneliti: Tapi Gagal Diterapkan

Soroti Kebijakan Harga Rokok 85% dari Harga Banderol, Peneliti: Tapi Gagal Diterapkan Kredit Foto: Unsplash/Rae Tian
Warta Ekonomi, Jakarta -

Peneliti di Center Of Human And Economic Development (CHED) Institut Teknologi dan Bisnis Ahmad Dahlan Jakarta (ITB-AD) menyoroti ketidaksesuaian kebijakan harga jual eceran rokok (HJE) dengan harga transaksi pasar (HTP) di lapangan. Dampak tidak sinkronnya regulasi pemerintah terkait harga rokok ini dinilai melemahkan upaya pemerintah untuk menurunkan prevalensi perokok sesuai target RPJMN 2019-2024.  

Menurut Roosita Meilani Dewi, Kepala Pusat Studi CHED ITB Ahmad Dahlan, mengatakan bahwa saat ini tengah terjadi krisis konsumsi tembakau di Indonesia, serta adanya benturan regulasi mengenai kebijakan harga rokok di pasar.  Baca Juga: Wamenkes sebut Perokok Akan Lebih Parah jika Terkena COVID 19

“Pertama, PMK setiap tahun selalu diterbitkan, yang dengan jelas di pasal 15 diatur bagaimana harga transaksi pasar rokok tidak boleh di bawah 85%. Namun kita lihat di regulasi Dirjen Bea Cukai 37/2017 ternyata mengizinkan pabrikan mematok di bawah 85% asalkan tidak lebih dari 50% kantor wilayah bea cukai,” ujar Roosita dalam diskusi virtual bertajuk Praktik Penjualan Rokok di Bawah Harga Jual Eceran 85% dan Kaitannya dengan Tujuan Cukai untuk Pengendalian Konsumsi dan Pencapaian RPJMN, Jumat (23/4/2021)

Menurutnya hal ini menimbulkan kerugian vertikal di pemerintah dan horizontal di masyarakat. "Tidak ada naskah akademik mengenai ketentuan kelonggaran area pengawasan Bea Cukai. Ini perlu dievaluasi. Benturan kebijakan ini menandakan pemerintah belum bersungguh sungguh mewujudkan tujuan RPJMN,” katanya.  Baca Juga: Bye-Bye Gudang Garam & HM Sampoerna! Raksasa Rokok Wismilak Panen Durian Runtuh, Cuan Naik Drastis!

Dalam kesempatan yang sama Adi Musharianto, Peneliti CHED ITB Ahmad Dahlan, mengatakan pihaknya menemukan fakta terjadinya praktik penjualan rokok di bawah 85% dari pita cukai. “Temuan kami di lapangan menunjukkan HTP yang terjadi sekitar 70,66% atau di bawah aturan 85%. HJE misalnya 20 ribu kemudian didiskon lagi. Ini buang-buang kebijakan. Kenapa tidak langsung 85% saja di PMK-nya? Ini pengawasan kita sebagai masyarakat,” ujarnya.

Dia mengatakan ketentuan PMK yang membatasi penjualan HTP pada 85% sudah tepat untuk mengendalikan konsumsi tembakau. “Tapi perlu penindakan dari pemerintah untuk yang melanggar. Ini juga membuat keterjangkauan lebih sulit bagi anak-anak,” katanya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: