Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Soroti Kebijakan Harga Rokok 85% dari Harga Banderol, Peneliti: Tapi Gagal Diterapkan

Soroti Kebijakan Harga Rokok 85% dari Harga Banderol, Peneliti: Tapi Gagal Diterapkan Kredit Foto: Unsplash/Rae Tian

Adi berharap pemerintah sebaiknya membuat roadmap mengenai HTP pada 2022-2024 di mana di dalamnya terdapat pengawasan dan tindak tegas untuk perusahaan yang melanggar dan pelaksanaan penetapan tarif cukai sesuai aturan.

Denny Visarro, Manajer Riset Fiskal DDTC, mengungkapkan bahwa dampak ketidaksesuaian dari regulasi HJE dan HTP adalah makin lemahnya kontrol prevalensi perokok. Hal ini menunjukkan bahwa harga merupakan salah satu faktor penentu pengendalian konsumsi tembakau.

“Dalam konteks penetapan HTP 85% yang mana masih bisa dikompromikan dan lebih diperparah sepanjang tidak melebihi lokasi survei. Kenapa bisa ada ini? Kalau dari rasionalisasi bisnis pasti perusahaan mencari cara dalam menekan harga,” ujarnya. Perusahaan rokok pasti mengincar konsumen, dan di sisi lain ada juga yang ingin menghindari cukai. Dia mengatakan faktor kompromi seperti mengontrol 40 lokasi survei seharusnya dieliminasi. 

Persoalan ini sudah menjadi sorotan dari berbagai pihak dalam rangka menyukseskan pengendalian konsumsi tembakau di Indonesia. Kebijakan cukai dan kebijakan hasil tembakau merupakan salah satu kunci menurunkan prevalensi perokok.  

Herni Ramdlaningrum, peneliti The Prakarsa  di dalam Simposium yang diadakan oleh Indonesia Institute for Social Development (IISD) beberapa waktu lalu menyampaikan bahwa kebijakan yang ada saat ini perlu diimbangi langkah lainnya agar tidak menjadi satu-satunya alat untuk menekan konsumsi rokok. 

“Perlu ada strategi lain yang lebih lengkap, seperti pengawasan terhadap produsen rokok besar, perizinan, distribusi atau penjualan, serta sanksi perlu menjadi kerangka hukum yang turut diadopsi,” katanya.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: