Program Gerakan Menabung Pohon berujung di meja hijau. Relawan mengajukan permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) terhadap Yayasan Pertamina atau Pertamina Foundation, sponsor Gerakan Menambung Pohon, karena diduga tidak memenuhi kewajiban.
Pemohon PKPU adalah Moh Adang Zakaria, warga Kabupaten Garut; Amir, warga Kabupaten Bandung; Akhmad Sultoni, warga Pasuruan; dan Hendi Suryadi, warga Kabupaten Bandung. Mereka merupakan relawan yang telah memenuhi persyaratan-persayaratan yang ditentukan Pertamina Foundation untuk menjadi bagian Program Gerakan Menabung Pohon. Baca Juga: Peduli Lingkungan, Askrindo Ajak Milenial Tanam Pohon di Bantaran Ciliwung
Joshua L. Siahaan, kuasa hukum Relawan Gerakan Menabung Pohon, mengatakan relawan dan Pertamina Foundation juga telah menandatangani perjanjian sponsorship. Dalam dokumen perjanjian disebutkan bahwa Pertamina Foundation mempunya kewajiban memberikan dana sponsorship kepada para relawan yang dibayarkan dalam dua termin, masing-masing sebesar 50%.
Ia mengatakan, Pertamina Foundation wajib membayar termin pertama dari sponsorship setelah dokumen perencanaan disampaikan dan direkam dalam database. Termin selanjutnya, dibayarkan setelah para relawan menyampaikan laporan penanaman yang sudah direkam dalam database tabung pohon serta telah diverifikasi dan telah disetujui Pertamina Foundation, sesuai Pasal 4 Ayat (1) dan (2) huruf a dan b Perjanjian Sponsorship. Baca Juga: Peduli Lingkungan Hidup, WOM Finance Tanam Seribu Bibit Pohon untuk Penghijauan
"Masalahnya, Pertamina Foundation sampai sekarang tidak juga membayar kewajiban sponsorship termin kedua sebesar 50% atau lebih dari Rp5,9 miliar. Sedangkan para relawan ini sudah mengelurkan banyak biaya untuk menjalankan Program Gerakan Menabung Pohon," katanya, dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (1/5).
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil