Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Wakil Ketua Komisi II DPR Minta Pemerintah Perhatikan Kesejahteraan Tenaga Honorer

Warta Ekonomi, Jakarta -

Momentum peringatan Hari Buruh Internasional yang jatuh hari ini, Sabtu 1 Mei 2021, Wakil Ketua Komisi II DPR, Syamsurizal, meminta pemerintah lebih memperhatikan nasib Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dengan meningkatkan status dan kesejahteraan di berbagai instansi negara.

Hingga saat ini kata Syamsurizal, kesejahteraan dan status tenaga honor atau PPPK terbilang rentan. Dimana sebagian besar status mereka tak jelas selama bertahun-tahun.

"Momentum May Day kali ini tentu berbeda dengan sebelumnya. Kondisi pandemi Covid-19 dan momentum Ramadan kali ini tidak diperingati secara berlebihan. Namun yang terpenting sejatinya bukan seremonialnya, tapi bagaimana langkah dalam memberikan kesejahteraan terhadap buruh, khusunya tenaga Honorer yang ada di instansi pemerintah," ujar Syamsurizal kepada wartawan, Sabtu (1/5/2021).

Politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP)  itu juga meminta pemerintah memberikan 'diskriminasi positif' atau prioritas kepada para honorer dalam rekrutmen pegawai negeri.

Baginya, para honorer harus diberikan passing grade awal yang tinggi sebagai kompensasi pengabdian mereka selama ini.

"Dengan begitu, negara benar benar hadir. Dan mereka (tenaga honor) akan merasakan keadila," katanya.

Seluruh tenaga honorer; baik tenaga pendidik, kesehatan, penyuluh, dan berbagai jenis honorer di pemerintah pusat serta daerah menurutnya adalah 'buruh negara'.

Selain itu, Legislator asal Provinsi Riau ini juga mengaku perihatin dengan nasib para tenaga honorer khususnya para tenaga kesehatan dan guru di daerah yang tak kunjung diangkat statusnya menjadi ASN.

Untuk itu, dirinya berkomitmen untuk memperjuangkan nasib tenaga honorer dengan terus mendesak agar pasal-pasal yang diajukan dewan dalam draft RUU revisi Undang-Undang Nomor 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara atau RUU revisi UU ASN, tidak berubah sampai ditetapkan menjadi UU.

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Bagikan Artikel: