Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Petani Sawit Bisa Semringah, Harga CPO Mei 2021 Melambung

Petani Sawit Bisa Semringah, Harga CPO Mei 2021 Melambung Kredit Foto: Antara/Aswaddy Hamid
Warta Ekonomi, Jakarta -

Harga referensi produk crude palm oil (CPO) untuk penetapan bea keluar (BK) periode Mei 2021 adalah USD1.110,68/MT. Harga referensi tersebut meningkat USD16,85 atau 1,54 persen dari periode April 2021, yaitu sebesar USD1.093,83/MT.

Penetapan ini tercantum dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 27 Tahun 2021 tentang Penetapan Harga Patokan Ekspor (HPE) atas Produk Pertanian dan Kehutanan yang Dikenakan Bea Keluar.

“Saat ini harga referensi CPO kembali meningkat dan melampaui jauh threshold USD 750/MT. Untuk itu, Pemerintah mengenakan BK CPO sebesar USD 144/MT untuk periode Mei 2021,” kata Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Didi Sumedi, Minggu (2/5/2021).

Baca Juga: Dikerek Harga CPO, Laba Bersih AALI Naik 294,6%

BK CPO untuk Mei 2021 merujuk pada Kolom 9 Lampiran I Huruf C Peraturan Menteri Keuangan No. 166/PMK.010/2020 sebesar USD 144/MT. Nilai tersebut berubah dari BK CPO untuk periode April 2021, yaitu sebesar USD 116/MT.

Penurunan harga referensi biji kakao pada Mei 2021 sebesar USD 2.415,54/MT yang turun 5,83 persen atau USD 149,46 dari bulan sebelumnya, yaitu sebesar USD 2.565/MT, berdampak pada menurunnya HPE biji kakao pada Mei 2021 menjadi USD 2.130/MT, turun 6,41 persen atau USD 146 dari periode sebelumnya yaitu sebesar USD 2.276/MT.

Peningkatan harga referensi CPO disebabkan oleh menurunnya produksi CPO secara global, sementara penurunan harga referensi dan HPE biji kakao disebabkan oleh penurunan permintaan akibat dari menurunnya kualitas kakao. Penurunan ini tidak berdampak pada BK biji kakao yang tetap 5 persen. Hal tersebut tercantum pada Kolom 2 Lampiran I Huruf B Peraturan Menteri Keuangan No.166/PMK.010/2020.

HPE produk kayu dan kulit tidak mengalami perubahan dari bulan sebelumnya, sehingga BK komoditas kayu dan kulit sama dengan bulan sebelumnya. BK produk kayu dan produk kulit tercantum pada Lampiran II Huruf A Peraturan Menteri Keuangan No.166/PMK.010/2020.

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Rosmayanti

Bagikan Artikel: