Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Terlibat Terorisme? Jangan di Inggris, Bisa Fatal Akibatnya...

Terlibat Terorisme? Jangan di Inggris, Bisa Fatal Akibatnya... Kredit Foto: Antara/REUTERS/Henry Nicholls
Warta Ekonomi, London -

Perdana Menteri Inggris Boris Johnson berencana mengubah Undang-Undang Pengkhianatan Inggris. Tujuannya untuk menuntut warga yang bepergian ke luar negeri untuk bergabung dengan kelompok teroris seperti ISIS. 

Undang-undang tersebut telah diberlakukan sejak 1351 dimana terakhir digunakan untuk menuntut simpatisan Nazi William Joyce pada 1946. UU itu disebut tidak dapat dijalankan anggota parlemen sehubungan dengan para jihadis yang kembali ke Inggris dari Irak dan Suriah. 

Baca Juga: Ribuan Warga Inggris Kembali Berpesta di Klub untuk Uji Coba Jarak Sosial Pemicu Covid-19

Proposal untuk mereformasi undang-undang yang telah berusia 650 tahun ini mencakup perluasan definisi tentang apa yang merupakan "musuh" dan "tindakan pengkhianatan" untuk diterapkan pada aktor non-negara, termasuk organisasi teroris.

Bahkan yang lebih kontroversial, ada juga usulan untuk memaksa orang yang bepergian ke daerah yang diketahui sebagai tempat kelompok musuh.

"Ini adalah sesuatu yang dimiliki berbagai negara, sebuah sistem yang menyatakan bahwa bepergian ke negara atau wilayah tertentu tidak selalu legal," kata sumber anonim Kantor Dalam Negeri Inggris dilansir dari The Times pada Sabtu (1/5/2021).

"Ini tentang menunjukkan alasan yang sah, dan sangat sedikit orang yang pergi ke Irak selatan atau Suriah karena cuaca pada Agustus,".

Sumber lain mengatakan saat ini, bagi orang-orang yang kembali ke Inggris, pemerintah perlu membuktikan bahwa mereka telah melakukan sesuatu yang buruk. RUU ini akan membalikkan itu. 

"Mereka yang kembali harus membuktikan bahwa mereka tidak melakukan sesuatu yang buruk, jika tidak, mereka akan menghadapi tuntutan," ujar sumber anonim itu.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Muhammad Syahrianto

Bagikan Artikel: