Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

PPKM Mikro Kembali Diperpanjang Lagi, Kini Mencakup 30 Provinsi Lho...

PPKM Mikro Kembali Diperpanjang Lagi, Kini Mencakup 30 Provinsi Lho... Kredit Foto: Antara/Adeng Bustomi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pemerintah memutuskan untuk kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro di periode 4-17 Mei 2021. Dalam PPKM Mikro ke-7 ini, pemerintah memperluas cakupan hingga ke 30 provinsi. 

"Ada 5 provinsi yang kami tambahkan ke dalam perpanjangan PPKM Mikro, yakni Kepulauan Riau, Bengkulu, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara dan Barat, dan Papua Barat. Sehingga, totalnya jadi 30 provinsi,” kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, usai rapat terbatas dengan Presiden Jokowi di Jakarta, Senin (3/5). 

Baca Juga: Hari Buruh H-1, Satgas Ingatkan: Melanggar Aturan PPKM Mikro Akan Ditindak Polisi

Airlangga menegaskan, PPKM Mikro ke-7 ini tidak mengalami perubahan aturan dibanding periode sebelumnya. Hanya saja, pemerintah menekankan, penerapan protokol kesehatan - khususnya penggunaan masker - di tempat-tempat hiburan yang memiliki fasilitas publik harus lebih ditingkatkan. 

Begitu juga dengan aturan pembatasan kapasitas, yang mematok ketentuan maksimal 50 persen. 

Untuk diketahui, pelaksanaan PPKM Mikro selama ini berkontribusi cukup besar terhadap penanganan pandemi Covid di Tanah Air. Trennya terus membaik. 

"Untuk kasus konfirmasi harian, di April, angkanya turun menjadi 5.222 kasus per hari, dari angka 10 ribu di bulan Januari.  Kasus aktif saat ini, turun dari 139 ribu di bulan Januari, menjadi 107. Positivity rate turun dari 26 persen menjadi 10,81 persen di bulan Mei. Begitu pula kasus aktif, dari angka tertinggi 16 persen di bulan Februari, kini menjadi 6 persen.  Jadi, jauh lebih baik. BOR (tingkat keterpakaian tempat tidur rumah sakit, Red) nasional 35 persen. Tidak ada BOR yang di atas 70 persen," terang Airlangga.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Alfi Dinilhaq

Bagikan Artikel: