Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

PPKM Mikro Diperluas Jadi 30 Provinsi Hingga 17 Mei

PPKM Mikro Diperluas Jadi 30 Provinsi Hingga 17 Mei Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pemerintah kembali memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) untuk menekan laju penyebaran Covid-19. Masa tambahan itu berlaku selama dua pekan, mulai 4 Mei hingga 17 Mei mendatang.

Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan, setelah sebelumnya diberlakukan pada 25 provinsi, pemerintah memperluas pemberlakukan PPKM pada lima provinsi. Kelima provinsi tambahan tersebut adalah Kepulauan Riau, Bengkulu, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, dan Papua Barat.

Baca Juga: PPKM Mikro Kembali Diperpanjang Lagi, Kini Mencakup 30 Provinsi Lho...

Airlangga mengatakan, kebijakan ini melanjutkan PPKM Mikro sebelumnya karena persentase kasus aktif menunjukkan tren perbaikan yang signifikan.

"Tren kasus Covid-19 di Indonesia membaik. Jika konfirmasi harian di bulan Januari mencapai sekitar 10 ribu kasus per hari, pada bulan April menurun hingga 5.222 kasus per hari. Begitu juga dengan akumulasi kasus aktif, di bulan Januari terdapat 139.963 kasus, sementara pada bulan April rata-rata sekitar 107 ribu kasus," papar Airlangga di Jakarta, Senin (3/5/2021).

Di sisi lain, angka positivity rate juga membaik. Di Januari misalnya angkanya sebesar 26% dan di Mei 10,81%.

"Kasus aktif juga terus mengalami perbaikan. Kasus aktif tertinggi di bulan Februari adalah 16% dan saat sekarang sekitar 6%. Jadi jauh lebih baik," pungkasnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Boyke P. Siregar
Editor: Puri Mei Setyaningrum

Bagikan Artikel: