Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Mayoritas Milenial Negara Ini Tolak Pajak Mata Uang Kripto

Mayoritas Milenial Negara Ini Tolak Pajak Mata Uang Kripto Kredit Foto: Unsplash/Aleksi Raisa
Warta Ekonomi, Jakarta -

Sebuah jajak pendapat yang dilakukan oleh stasiun televisi Korea Selatan YTN telah menunjukkan dukungan yang signifikan untuk rezim pajak mata uang kripto yang direncanakan di negara tersebut.

Menurut Cointelegraph (4/5/2021), 53,7% dari 500 peserta yang disurvei oleh perusahaan survei Korea Selatan Realmeter menyatakan dukungan untuk undang-undang pajak crypto yang mulai berlaku pada Januari 2022.

Baca Juga: Thailand Batasi Pembuatan Akun Bursa Aset Kripto Baru

Namun, responden berusia 20-an-demografi usia perdagangan crypto paling aktif di Korea Selatan-kemungkinan besar menentang undang-undang pajak cryptocurrency. Angka yang dikumpulkan oleh anggota parlemen Korea Selatan Kwon Eun-hee menunjukkan bahwa sekitar 2,35 juta pedagang kripto berusia antara 20 dan 29 tahun telah berdagang di bursa kripto "empat besar" di negara tersebut: Bithumb, Upbit, Korbit, dan Coinone.

Rincian survei menunjukkan bahwa 47,8% responden berusia antara 20 hingga 29 tahun menentang rencana pajak crypto. Partisipan wanita dalam survei juga lebih cenderung mendukung undang-undang pajak yang masuk.

Seperti yang dilaporkan sebelumnya oleh Cointelegraph, pemerintah negara itu ingin melanjutkan undang-undang perpajakan dengan menteri keuangan Hong Nam-ki baru-baru ini menyebut rezim pajak crypto "tak terelakkan".

Namun, beberapa pemangku kepentingan cryptocurrency di Korea Selatan menentang pengenaan pajak atas mata uang digital. Undang-undang akan memberlakukan retribusi keuntungan modal sebesar 20% atas keuntungan perdagangan yang melebihi 2,5 juta won (sekitar Rp32 juta).

Kembali pada bulan April, calon perdana menteri Kim Boo-kyum berjanji untuk melihat undang-undang pajak crypto di tengah meningkatnya perbedaan pendapat di antara peserta industri cryptocurrency di Korea Selatan.

Memang, rencana pajak cryptocurrency yang kontroversial telah menjadi subjek petisi ke Blue House karena kritikus menuduh pemerintah memiliki standar ganda.

Pajak atas perdagangan mata uang digital hanyalah salah satu dari beberapa peraturan kripto dari otoritas Korea Selatan. Pada bulan Maret, Komisi Jasa Keuangan mengubah aturan pelaporan keuangannya untuk memasukkan bisnis mata uang kripto.

Komisi tersebut juga telah menginstruksikan karyawannya untuk melaporkan kepemilikan crypto mereka.

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Bernadinus Adi Pramudita
Editor: Puri Mei Setyaningrum

Bagikan Artikel: