Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Hilal THR Sudah Tampak, untuk Apa Saja?

Oleh: Ila Abdulrahman, Financial Advisor

Hilal THR Sudah Tampak, untuk Apa Saja? Kredit Foto: Freepik/Jonan111
Warta Ekonomi, Jakarta -

Tunjangan Hari Raya (THR) bagi karyawan swasta ataupun PNS sudah nampak hilalnya dengan telah diterbitkannya PMK 42/2021 untuk PNS dan Surat Edaran Nomor M/6/HK.04/IV/2021 dari Kemenaker tentang THR untuk Karyawan.

Lalu untuk apa saja THR ini?

Lebaran kali ini adalah Lebaran kali ke-2 tanpa acara mudik karena badai Covid-19. Ada sedikit perbedaan pengelolaan uang THR di masa New Normal ini, misalnya apakah perlu ditiadakan budget mudik ataukah tetap? Resep berikut dapat menjadi salah satu referensi dalam mengelola THR, yaitu berpatokan pada, kewajiban, kebutuhan, dan keinginan.

Baca Juga: Menaker: THR Bisa Dongkrak Konsumsi Masyarakat

Kewajiban merupakan satu keharusan, harus dibayar, dan besarannya sudah ditentukan. Kebutuhan adalah sesuatu yang harus dipenuhi dalam kadar cukup, tidak berlebihan. Sementara, keinginan adalah sesuatu yang sifatnya tidak harus dipenuhi. 

Berdasarkan kategori-kategori di atas, pemanfaatan THR adalah untuk:

1. Membayar zakat fitrah. Zakat fitrah wajib bagi setiap jiwa, bahkan bayi yang baru lahir menjelang Idulfitri. Besarannya adalah satu sha' (1 sha'=4 mud, 1 mud=675 gr) atau kira-kira setara dengan 3,5 liter atau 2.7 kg makanan pokok per jiwa.

2. Fidyah, jika termasuk 5 kategori yang harus membayar fidyah. Fidyah merupakan pengganti puasa karena ada alasan syar’i sehingga seseorang tidak mampu melakukan kewajiban puasa Ramadan; dilakukan dengan cara memberi makan orang miskin berupa makanan pokok, makanan siap saji, atau dikonversi dalam bentuk uang.

Besaran fidyah disesuaikan dengan harga makanan pokok sehari-hari yang kita makan, atau seporsi makanan sehari-hari yang kita makan. Atau bisa mengikuti besaran yang di tentukan oleh Lembaga atau Badan Amal Zakat di tempat kita tinggal. Misalnya, BAZNAS menetapkan fidyah untuk Jabodetabek adalah Rp50 ribu per hari.

3. Membayar utang. Membayar (h)utang merupakan kewajiban; jika tidak dibayar saat hidup, harus dibayar oleh ahli warisnya atau ditagih kelak di akhirat. Menyisihkan sebagian untuk membayar utang, terutama utang-utang yang tidak terjadwal pembayarannya, seperti utang SPP, utang UKT, utang ke teman, keluarga dan lain-lain yang sifatnya biasanya utang-utang konsumtif.

4. Membayar Tunjangan Hari Raya (THR) orang yang bekerja di rumah. THR merupakan kewajiban yang ditetapkan oleh pemerintah. Berapa besarannya adalah 1 kali gaji untuk yang sudah bekerja selama satu tahun atau lebih, dan proporsional bagi yang baru bekerja di bawah 1 tahun. Misal Pekerja Rumah Tangga (PRT) di rumah kita baru bekerja selama 6 bulan, THR-nya adalah 6/12 kali gaji sebulan.

5. Menabung untuk dana darurat. Menyisihkan sebagian untuk menabung kewajiban memiliki dana darurat, atau menambah jika jumlahnya belum sesuai kebutuhan. Termasuk memenuhi kebutuhan asuransi kesehatan, jika belum memiliki.

6. Investasi. Berinvestasi untuk persiapan Idul Qurban. Ingat bahwa setelah hari raya Idulfitri, ada hari raya Idul Qurban. Berkurban menjadi ibadah sunah bagi yang mampu.

7. Pengeluaran sedekah Ramadan dan Lebaran. Pengeluaran Ramadan dan lebaran ini, yang sifatnya sunah seperti makanan buka atau sahur untuk dhuafa, angpao untuk dhuafa atau kerabat yang kekurangan.

8. Pengeluaran kebutuhan Ramadan dan Lebaran, seperti baju, kue, makanan, mudik, dll.

Berapa masing-masing porsinya? Komposisi berikut dapat menjadi referensi.

Selamat menyambut Idulfitri, semoga mendapat setiap keberkahan Ramadan, dan bertemu kembali dengan Ramadan tahun depan.

Empowering Your Financial!

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Puri Mei Setyaningrum

Bagikan Artikel: