Mobil Travel Gelap Ditilang Polisi di Banyumas, Penumpangnya Bisa Dijemput Keluarga
Setelah memberi penjelasan, petugas selanjutnya melaksanakan tindakan langsung (tilang) dengan menahan mobil sebagai barang bukti.
"Saat ini mobil telah diamankan di Markas Satlantas Polresta Banyumas. Pengemudi melanggar Pasal 308 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan," kata Kasatlantas.
Menurut dia, lima penumpang travel gelap tersebut selanjutnya menjalani tes antigen di lokasi dan setelah hasilnya keluar, mereka diantar ke daerah tujuan. Kendati demikian, dia mengatakan ada penumpang yang menunggu dijemput oleh keluarganya.
"Kami mengimbau kepada masyarakat untuk mengikuti kebijakan pemerintah di mana pada tanggal 6-17 Mei, masa peniadaan mudik sudah berlaku," katanya pula. (ant)
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait: