Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Soal UU 2/2020, Pengamat: Cara Jokowi Atasi Pandemi Covid-19 di Indonesia

Soal UU 2/2020, Pengamat: Cara Jokowi Atasi Pandemi Covid-19 di Indonesia Kredit Foto: Instagram Jokowi

Langkah Jokowi untuk mengatasi pandemik Covid-19 membuahkan hasil. Angka statistik menunjukkan angka sebaran virus dapat dikendalikan. Pelayanan kesehatan stabil di seluruh rumah sakit.

Persediaan vaksin dan gerakan pemberian vaksin Covid-19 berlangsung lancar. Karena Jokowi jauh-jauh hari telah memborong vaksin dari berbagai negara. Persediaan vaksin memadai.

India adalah produsen vaksin besar dunia yang menghasilkan 75 juta vaksin per bulan, justru mengalami hambatan untuk pemberian vaksin kepada penduduknya. Akibatnya, India menjadi salah satu negara paling buruk dalam menangani Covid-19. Rumah sakit kehabisan oksigen. Kremasi massal di lapangan terbuka menjadi pemandangan yang mengerikan. Itu tidak terjadi di Indonesia.

“Untuk mengatasi berbagai tantangan politik dan ekonomi, Jokowi mengeluarkan Perppu Perppu No 1 / 2020. Perppu ini telah disahkan menjadi Undang-undang Nomor 2 Tahun 2020 yang sangat penting karena menjadi acuan untuk bertindak cepat dalam situasi krisis,” ujar Ninoy Karundeng.

Menurut Ninoy Karundeng, pembuat keputusan harus dilindungi dari kriminalisasi akibat pengambilan keputusan di luar kebiasaan. Pelaksanaan pengambilan keputusan oleh pengambil keputusan sepanjang dilakukan dengan itikad baik dilindungi oleh undang-undang, yakni Undang-undang  No 2 tahun 2020 tersebut.

Berdasarkan undang-undang tersebut, para pejabat dan pemegang otoritas, sepanjang memiliki itikad baik, kebal hukum. Artinya, secara hukum mereka tidak bisa dituntut secara perdata dan pidana, bahkan tidak bisa di-PTUN-kan.

“Misalnya, terkait dengan pasokan barang seperti APD (alat pelindung diri), masker, tabung oksigen, ventilator, pejabat yang membuat komitmen tidak bisa dituntut ketika harga barang dinilai terlalu mahal. 

Publik masih ingat, Pemprov DKI Jakarta menjual masker seharga Rp300 ribu per boks. Yang berlaku saat itu hukum ekonomi. Tidak ada yang salah dengan harga masker tersebut,” kata Ninoy Karundeng.

Lebih lanjut dipakarkan oleh Ninoy, termasuk juga terkait penyediaan bahan sembilan bahan pokok (sembako) untuk bantuan sosial (Bansos). Berdasarkan UU No 2/2020, penyediaan bahan sembako pun diputuskan untuk melakukan tindakan darurat; menangani krisis.

Pemenuhan stok untuk penyaluran bansos harus diperhatikan. Merek dan produsen barang menjadi isu yang tidak penting. Yang terpenting barang kriteria kesehatan, untuk keperluan darurat.

Jokowi mengantisipasi dengan memberikan perlindungan hukum. Para pembuat keputusan yang bertindak berdasarkan UU No 2/2020, sesuai dengan pasal 27 ayat 1.

Terkait biaya yang telah dikeluarkan Pemerintah termasuk bagian dari biaya ekonomi untuk penyelamatan perekonomian dari krisis bukan merupakan kerugian negara.

“Artinya, jika ada pengadaan barang dan jasa yang dilakukan dalam kondisi darurat yang harganya tinggi di luar harga yang berlaku sebelum pandemi, hal ini merupakan kewajaran dalam keadaan darurat. Pengadaan barang harus segera diadakan,” kata Ninoy.

Tak dapat dibayangkan, lanjut Ninoy Karundeng, jika pejabat pembuat keputusan menunggu harga normal. Yang akan terjadi adalah jatuh banyak korban bergelimpangan.

Untuk mengatasi semua itu, Jokowi memberikan perlindungan hukum melalui UU No 2/2020. Inilah esensi dari dikeluarkannya undang-undang ini.

“Namun demikian, jika ditemukan adanya praktik kick-back alias kongkalikong dan korupsi, tidak ada ampun. Kasus kick-back Menteri Sosial Juliari Batubara menjadi masalah karena mengambil bagian dari keuntungan pemasok barang. Praktik yang jelas memenuhi unsur korupsi yang layak dicokok oleh KPK,” tegas Ninoy.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Bagikan Artikel: