Dengan adanya perlindungan hukum ini, maka Indonesia menjadi salah satu negara yang secara ekonomi tidak hancur-hancuran. Pun penanganan pandemi Covid-19 terkontrol dengan baik. Menjadi kewajiban kita patuh pada aturan, seperti larangan mudik Lebaran.
“Kita selayaknya bangga memiliki Presiden Jokowi yang antisipatif. Dia mengeluarkan Perppu No 1/2020, yang disahkan menjadi UU No 2/2020, sebagai bagian dari penanganan Covid-19 secara komprehensif, dalam koridor hukum, politik, dan ekonomi,” pungkasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil
Tag Terkait: