Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Pemerintah Raup Rp10 Triliun dari Lelang Enam Surat Utang

Pemerintah Raup Rp10 Triliun dari Lelang Enam Surat Utang Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pemerintah menyerap dana Rp10 triliun dari lelang enam seri Surat Utang Negara dengan total penawaran yang masuk sebesar Rp19,90 triliun.

"Hasil lelang sukuk ini sesuai target indikatif yang ditentukan sebelumnya Rp10 triliun," menurut keterangan pers dari Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kementerian Keuangan yang diterima pada Selasa (5/5/2021).

Baca Juga: Utang Pemerintah Tembus Rp6.400 Triliun, Sri Mulyani Anggap Masih Kecil

Surat utang SPNS05112021, jumlah penawaran yang masuk Rp1,93 triliun. Jumlah nominal yang akan diterbitkan Rp1,15 triliun. Imbal hasil yang akan didapatkan investor untuk seri ini sebesar 3,22% dengan tingkat kupon diskonto. Adapun tanggal jatuh tempo untuk seri ini adalah 5 Nopember 2021.

Untuk PBS027, jumlah penawaran yang masuk mencapai Rp7,67 triliun. Jumlah nominal yang akan diterbitkan Rp6,4 triliun. Imbal hasil yang akan didapatkan investor untuk seri ini sebesar 4,82% dengan tingkat kupon 6,50%. Adapun tanggal jatuh tempo untuk seri ini adalah 15 Mei 2023.

Untuk seri PBS017, jumlah penawaran yang masuk mencapai Rp2,61 triliun. Imbal hasil yang akan didapatkan investor untuk seri ini sebesar 5,73% dengan tingkat kupon 6,125%. Adapun tanggal jatuh tempo untuk seri ini adalah 15 Oktober 2025.

Adapun untuk PBS029 dan PBS004, jumlah penawaran yang masuk masing-masing sebesar Rp2,34 triliun dan Rp2,59 triliun. PBS029 akan jatuh tempo pada 15 Maret 2034 dan PBS004 pada 15 Februari 2037.

Sementara itu PBS028, jumlah penawaran yang sebesar Rp2,74 triliun. PBS028 akan jatuh tempo pada 15 Oktober 2046

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Boyke P. Siregar
Editor: Alfi Dinilhaq

Bagikan Artikel: